klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Satreskrim Polres Pasuruan Bongkar Sindikat Pengoplos Gas LPG Subsidi di Prigen

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto bersama keempat tersangka dan barang bukti LPG subsidi yang dioplos
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto bersama keempat tersangka dan barang bukti LPG subsidi yang dioplos

KLIKJATIM.Com | Probolinggo - Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan berhasil membongkar sindikat pengoplos gas  LPG subsidi di sebuah rumah di Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dalam kasus ini, sedikitnya empat orang pelaku diamankan berikut sejumlah barang bukti.

[irp]

Keempat pelaku yang diamankan masing-masing Nur Kholik (31) warga Lecari, Kecamatan Sukorejo; Dayono (45) warga Dayurejo, Kecamatan Prigen; Ahmad Musyafak (36) warga Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.  Serta satu lagi warga Sidoarjo Muhammad Ferdi Abidin (33) asal Desa Kedungpandan, Kecamatan Jabon.

"Dari tangan para pelaku kami menyita barang bukti puluhan tabung gas melon dan tabung gas 12 kg, juga dua unit pikap, handphone dan sejumlah barang bukti lain," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto.

Diungkapkan, praktik curang yang dilakukan empat tersangka sudah berjalan sejak April 2021. Mereka tergiur keuntungan tinggi. Karena sekali pengiriman, mereka bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 2,5 juta untuk sekali pengiriman.

Mmereka tidak hanya sekali mendistribusikan barang dalam seminggu, namun bisa tiga kali mendapatkan pesanan. “Kami masih mendalami ke mana saja mereka menjual elpiji yang dioplos tersebut,” beber Adhi.

Berdasarkan estimasi keuntungan, harga tabung gas subsidi 3 kg dibeli seharga Rp 17 ribu – Rp 18 ribu per tabung. Untuk memenuhi tabung 12 kg, setidaknya dibutuhkan empat tabung. Artinya, hanya menghabiskan sekitar Rp 70 ribu.

Lalu, mereka menjual seharga Rp 95 ribu per tabung ukuran 12 kg. Lebih murah dari harga di pasaran yang sekitar Rp 150 ribuan. Dengan begitu, keuntungan tiap tabung sekitar Rp 55 ribu.

"Para tersangka akan kami jerat dengan pelanggaran Pasal pasal 55 UU RI nomor 22/2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 UU RI nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 1 angka 8 Permen ESDM RI nomor 13/2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas Dan Liquefied Petroleum Gas. Mereka terancam hukuman 6 tahun dan denda Rp 6 miliar,"pungkas Kasatreskrim Polres Pasuruan. (ris)

Editor :