KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Pengamen Bayu Chandra (20) asal kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, harus berurusan dengan Polisi, setelah dirinya tertangkap tangan saat akan menjual smartphone hasil kejahatannya pada Minggu (18/07) kemarin di Pasar Ngemplak Tulungagung.
[irp]
Paur Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, tersangka Bayu ditangkap setelah pihaknya menerima laporan kehilangan smartphone dan uang tunai yang dialami oleh korban Muhammad Arif (42) warga kecamatan Ngunut Tulungagung, pada Rabu (14/07) yang lalu.
Saat itu korban yang membuka warung kopi dirumahnya kehilangan satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 600.000 yang disimpan di laci kasir.
"Jadi handphonenya itu ditaruh di dekat lokasi memasak dan ditinggal melayani tamu di warung kopi, ternyata hilang dan uang di laci juga hilang, totala kerugiannya lebih dari 3 juta," ungkapnya.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan, satu unit handphone milik korban dan satu buah gitar kecruk yang digunakan tersangka untuk berpura pura menjadi pengamen ketika beraksi.
"Handphone korban bisa kita amankan sebagai barang bukti,gitar nya juga kita amankan sebagai barang bukti,"ucapnya.
Dihadapan Polisi, tersangka mengaku memanfaatkan kelengahan korban saat dirinya mengamen di warung kopi korban, saat korban sibuk melayani pembeli, tersangka dengan leluasa mengambil smartphone dan uang tunai di laci kasir sebesar Rp 600.000,-.
"Jadi modusnya memang begitu, pura pura ngamen sambil melihat kondisi, saat aman langsung mencuri barang berharga korban," tandasnya.
Kini akibat perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Tulungagung. "Pasal yang kita kenakan, pasal 362 KUHP." pungkasnya. (bro)
Editor : Iman