KLIKJATIM.Com | Nganjuk - Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengeluarkan keputusan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN harus melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) dengan menggunakan aplikasi MySAPK.
[irp]Hal itu guna memperoleh data ASN yang akurat, terkini, dan terintegrasi dalam rangka mendukung terwujudnya satu data ASN.
Perlu diketahui aplikasi MySAPK merupakan sistem aplikasi pelayanan kepegawaian berbasis Android yang berfungsi untuk memudahkan ASN di seluruh instansi.
Tujuannya agar dapat mengakses data kepegawaiannya. Dimana di dalamnya termasuk data profil ASN, Kartu Pegawai Elektroni (KPE) Virtual, KTP hingga BPJS dan data pribadi lainnya.
Setiap ASN dan PPT Non-ASN cukup melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadinya melalui akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dan website yang telah ditetapkan BKN sebagai autentikasi data ASN dan PPT Non-ASN.
Kepala Sub Bidang Dokumentasi dan Informasi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nganjuk Myke Noor Ariani, S.Kom menyampaikan, terkait pelaksanaan pemutakhiran data ASN di Kabupaten Nganjuk, pihaknya telah mengirim Surat Edaran (SE) kepada seluruh instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk. Surat tersebut tertanggal 14 Juli 2021. Sedangkan jadwal pemutakhiran data pada aplikasi MySAPK Kabupaten Nganjuk, dimulai 12 September 2021 hingga 11 Oktober 2021.
“Untuk sementara ini, pada Juli hingga Agustus 2021, ASN hanya dapat melakukan log-in pada aplikasi MySAPK. Lalu pemutakhiran data baru dilaksanakan pada bulan September 2021. Semua riwayat dalam PDM wajib diisi dan diunggah data yang terakhir saja. Kecuali riwayat keluarga, harus diisi lengkap. Dan riwayat SKP 2 tahun terakhir,” jelas Myke saat diwawancarai wartawan, Sabtu (17/07/2021).
Myke menambahkan, berdasarkan keputusan BKN Nomor 87/2021, disampaikan bahwa apabila ASN dan PPT Non-ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
“Wajib untuk diisi, soalnya terkait proses selanjutnya,” tambahnya sambil mengatakan ke depan BKN akan membuat Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg) yang terpusat, dan instansi tidak perlu membuat aplikasi serupa, sembari meminta ASN di Kabupaten Nganjuk untuk mendukung dan menyukseskan program ini. (rtn)
Editor : Redaksi
Pameran Turots di Muktamar ke-35 NU, Khofifah: Warisan Ulama Nusantara Harus Jadi Referensi Dunia
KLIKJATIM.Com | Jombang – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Rais Aam Syuriah PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Menteri Pemberdayaan P…
3.000 Mushaf Al-Qur’an hingga Atraksi Drone, Ini yang Bikin Muktamar ke-35 NU Istimewa
KLIKJATIM.Com | Jombang — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, membawa sejumlah konsep yang disebut b…
Kemenaker Usulkan Penguatan Pedoman Kesempatan Kerja Inklusif Disabilitas di Kawasan ASEAN
KLIKJATIM.Com | Bangkok – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia mengusulkan penguatan pedoman kesempatan kerja inklusif di kawasan ASEAN…
KH Yahya Dorong NU Perkuat Sinergi dengan Pemerintah
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antara Nahdlatul Ulama dan pemerintah.…
Delapan Paskibraka Asal Bawean Belum Bisa Pulang, DPRD Gresik Pastikan Kebutuhan Mereka Terpenuhi
KLIKJATIM.Com | Gresik — Gelombang tinggi dan angin kencang di Laut Jawa membuat delapan pelajar asal Pulau Bawean yang telah selesai menjalankan tugas sebagai …
Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait
KLIKJATIM.Com | Jember – DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Jember secara resmi memperkenakan kantor sekretariat barunya yang berlokasi di Jalan…