KLIKJATIM.Com | Nganjuk - Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengeluarkan keputusan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN harus melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) dengan menggunakan aplikasi MySAPK.
[irp]Hal itu guna memperoleh data ASN yang akurat, terkini, dan terintegrasi dalam rangka mendukung terwujudnya satu data ASN.
Perlu diketahui aplikasi MySAPK merupakan sistem aplikasi pelayanan kepegawaian berbasis Android yang berfungsi untuk memudahkan ASN di seluruh instansi.
Tujuannya agar dapat mengakses data kepegawaiannya. Dimana di dalamnya termasuk data profil ASN, Kartu Pegawai Elektroni (KPE) Virtual, KTP hingga BPJS dan data pribadi lainnya.
Setiap ASN dan PPT Non-ASN cukup melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadinya melalui akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dan website yang telah ditetapkan BKN sebagai autentikasi data ASN dan PPT Non-ASN.
Kepala Sub Bidang Dokumentasi dan Informasi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nganjuk Myke Noor Ariani, S.Kom menyampaikan, terkait pelaksanaan pemutakhiran data ASN di Kabupaten Nganjuk, pihaknya telah mengirim Surat Edaran (SE) kepada seluruh instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk. Surat tersebut tertanggal 14 Juli 2021. Sedangkan jadwal pemutakhiran data pada aplikasi MySAPK Kabupaten Nganjuk, dimulai 12 September 2021 hingga 11 Oktober 2021.
“Untuk sementara ini, pada Juli hingga Agustus 2021, ASN hanya dapat melakukan log-in pada aplikasi MySAPK. Lalu pemutakhiran data baru dilaksanakan pada bulan September 2021. Semua riwayat dalam PDM wajib diisi dan diunggah data yang terakhir saja. Kecuali riwayat keluarga, harus diisi lengkap. Dan riwayat SKP 2 tahun terakhir,” jelas Myke saat diwawancarai wartawan, Sabtu (17/07/2021).
Myke menambahkan, berdasarkan keputusan BKN Nomor 87/2021, disampaikan bahwa apabila ASN dan PPT Non-ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
“Wajib untuk diisi, soalnya terkait proses selanjutnya,” tambahnya sambil mengatakan ke depan BKN akan membuat Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg) yang terpusat, dan instansi tidak perlu membuat aplikasi serupa, sembari meminta ASN di Kabupaten Nganjuk untuk mendukung dan menyukseskan program ini. (rtn)
Editor : Redaksi
Akhir Tahun Makin Semarak, Scoopy Fashion Music Corner Hidupkan Kayutangan Heritage Malang
KLIKJATIM.Com | Malang – Kawasan Wisata Kayutangan Heritage, Kota Malang, tampil lebih semarak di penghujung tahun berkat gelaran Scoopy Fashion Music Corner y…
Pulihkan Trauma Pascabencana, Puluhan Relawan Pegawai PLN Dampingi Warga Aceh
KLIKJATIM.Com | Aceh – PT PLN (Persero) hadir mendampingi warga terdampak bencana di Aceh melalui Employee Volunteering Program yang difokuskan pada pemulihan p…
Tetap Melayani di Hari Libur, Masyarakat Serbu Kantor Pertanahan di Hari Pertama Nataru
KLIKKATIM.Com | Jakarta – Momen libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) tidak menyurutkan semangat pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agraria dan …
Distribusi MBG Sumenep Selama Libur Semester Dinilai Tak Merata, Koordinasi SPPG Jadi Sorotan
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep, Madura, menunjukkan adanya ketimpangan selama masa libur s…
Tekan Inflasi dan Jaga Stok Sembako Tetap Aman, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Simokerto Surabaya
KLIKJTIM.Com | Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terus bergerak aktif menjaga stabilitas harga bahan pokok di tengah momentum libur N…
Rapimda Pemuda Muhammadiyah, Pak Yes: Lahirkan Tokoh Perubahan dari Lamongan
KLIKJATIM.Com | Mojokerto – Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, mendorong organisasi kepemudaan, khususnya Pemuda Muhammadiyah, untuk bertransformasi menjadi k…