KLIKJATIM.Com | Nganjuk - Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengeluarkan keputusan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN harus melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) dengan menggunakan aplikasi MySAPK.
[irp]Hal itu guna memperoleh data ASN yang akurat, terkini, dan terintegrasi dalam rangka mendukung terwujudnya satu data ASN.
Perlu diketahui aplikasi MySAPK merupakan sistem aplikasi pelayanan kepegawaian berbasis Android yang berfungsi untuk memudahkan ASN di seluruh instansi.
Tujuannya agar dapat mengakses data kepegawaiannya. Dimana di dalamnya termasuk data profil ASN, Kartu Pegawai Elektroni (KPE) Virtual, KTP hingga BPJS dan data pribadi lainnya.
Setiap ASN dan PPT Non-ASN cukup melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadinya melalui akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dan website yang telah ditetapkan BKN sebagai autentikasi data ASN dan PPT Non-ASN.
Kepala Sub Bidang Dokumentasi dan Informasi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nganjuk Myke Noor Ariani, S.Kom menyampaikan, terkait pelaksanaan pemutakhiran data ASN di Kabupaten Nganjuk, pihaknya telah mengirim Surat Edaran (SE) kepada seluruh instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk. Surat tersebut tertanggal 14 Juli 2021. Sedangkan jadwal pemutakhiran data pada aplikasi MySAPK Kabupaten Nganjuk, dimulai 12 September 2021 hingga 11 Oktober 2021.
“Untuk sementara ini, pada Juli hingga Agustus 2021, ASN hanya dapat melakukan log-in pada aplikasi MySAPK. Lalu pemutakhiran data baru dilaksanakan pada bulan September 2021. Semua riwayat dalam PDM wajib diisi dan diunggah data yang terakhir saja. Kecuali riwayat keluarga, harus diisi lengkap. Dan riwayat SKP 2 tahun terakhir,” jelas Myke saat diwawancarai wartawan, Sabtu (17/07/2021).
Myke menambahkan, berdasarkan keputusan BKN Nomor 87/2021, disampaikan bahwa apabila ASN dan PPT Non-ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
“Wajib untuk diisi, soalnya terkait proses selanjutnya,” tambahnya sambil mengatakan ke depan BKN akan membuat Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg) yang terpusat, dan instansi tidak perlu membuat aplikasi serupa, sembari meminta ASN di Kabupaten Nganjuk untuk mendukung dan menyukseskan program ini. (rtn)
Editor : Redaksi
Warga Trenggalek Dikejutkan dengan Penemuan Bayi Laki-laki di Teras Rumah
Sesosok bayi laki-laki ditemukan terlantar di teras rumah warga di Desa Banaran, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, Minggu…
Tekuk Persija 1-0, Persebaya Buka Kemenangan Perdana Piala Presiden
Persebaya Surabaya berhasil meraih kemenangan perdana di Piala Presiden 2026. Di laga perdana grup B, Bajol Ijo sukses mengalahkan Persija Jakarta dengan…
Wagub Jatim Dorong Kolaborasi Pemprov dan Kementerian untuk Perkembangan JFC Sebagai Wisata Internasional
Puncak Jember Fashion Carnaval (JFC) 2026 atau Grand Carnival yang digelar di Kabupaten Jember, Minggu (26/7/2026), menjadi momentum penguatan kolaborasi antar…
Harumkan Nama Daerah, Guru SMK SIG Lolos Magang Luar Negeri 2026 di Dresden University Jerman
KLIKJATIM.Com | Gresik – Prestasi membanggakan kancah internasional kembali ditorehkan oleh pendidik dari SMK SIG (SMK Semen Gresik). Ade Priyo Widhikdho,…
Hadir di Puncak Acara, Menpar RI Apresiasi JFC yang Konsisten Masuk Top 10 KEN Empat Tahun Berturut-turut
KLIKJATIM.Com | Jember – Menteri Pariwisata RI, Widiyanti Putri Wardhana, menegaskan bahwa Jember Fashion Carnaval (JFC)…
Pasar Wisata Bojonegoro Membludak, 20 Ribu Peserta Ramaikan Jalan Sehat Hari Koperasi Ke-79
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Kawasan Pasar Wisata Bojonegoro mendadak tumpah ruah oleh puluhan ribu warga pada Minggu (26/7/2026).…