KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Kebijakan pemberian asimilasi kepada narapidana di masa pandemi diperpanjang. Asimilasi tahap ketiga ini berlaku mulai Juli hingga Desember tahun 2021. Sedangkan dua tahap asimilasi sebelumnya pada semester akhir 2020 hingga semester awal 2021.
[irp]
Berdasarkan data yang disampaikan pihak Lapas Kelas IIB Tulungagung, pada asimilasi tahap pertama terdapat 347 narapidana yang mendapatkan asimilasi. Pada tahap kedua ada 88 narapidana, dan tahap ketiganya ini terdapat 8 narapidana yang bisa mengikuti proses asimilasi.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Tunggul Buono mengatakan, dari 606 warga binaan ada 8 narapidana yang berhak mendapatkan asimilasi. Hal ini sesuai dengan beberapa persyaratan yang berlaku.
"Ada beberapa yang memenuhi syarat mendapatkan asimilasi tahap ketiga ini, mereka bisa menerima asimilasi tentu dengan syarat yang ketat," jelasnya.
Berdasarkan hasil evaluasi, kini banyak aturan yang semakin diperketat untuk pelaksanaan asimilasi tahap ketiga. "Karena hasil evaluasi yang kita lakukan selama asimilasi tahap pertama dan kedua kemarin, semakin ketat peraturan yang kita terapkan untuk penerima asimilasi," ucapnya.
Tunggul menjelaskan, narapidana yang terjerat sejumlah kasus seperti pembunuhan, tindak pidana asusila, penyalahgunaan narkoba dengan vonis hukuman lebih dari 5 tahun, kejahatan tipikor (tindak pidana korupsi) dan kejahatan yang berpotensi diulang-ulang mendapatkan pengecualian untuk memperoleh asimilasi. "Harapannya agar angka penerima asimilasi yang kembali dipenjara itu bisa ditekan, sehingga asimilasi tidak salah sasaran," ucapnya.
Dalam pelaksanaan asimilasi tahap pertama dan kedua kemarin, total ada 6 napi di Lapas kelas IIB Tulungagung yang kembali dijebloskan ke penjara karena beraksi lagi. "Kita ada 6 narapidana yang dapat asimilasi dan kembali dipenjara karena melakukan kejahatan lagi," pungkasnya. (nul)
Editor : Iman