KLIKJATIM.Com | Gresik — Jelang pelaksanaan Idul Adha tahun 2021, hewan kurban yang hendak disembelih harus dipastikan kondisinya benar-benar sehat. Sehingga perlu adanya pemeriksaan kesehatan.
[irp]
Pihak dari Bina Usaha Peternakan Gresik pun sudah melakukan persiapan dengan membentuk 7 tim. Nantinya 6 tim ini disebar untuk melakukan pemeriksaan hewan-hewan kurban yang dijual di Gresik daratan dan 1 tim di kepulauan Bawean.
Rencana pemeriksaan hewan kurban dimulai pada tanggal 13-19 Juli 2021. “Hari ini di daerah Kedanyang dan Giri untuk pemeriksaan hewan kurban yang offline,” jelas Kasi Bina Usaha Peternakan Gresik, Lenny Sundariwati, Kamis (15/7/2021).
Menurutnya, pemeriksaan antemortem (sebelum hewan dipotong) sangat penting. Tujuannya untuk memastikan kelayakan hewan kurban sesuai dengan syariat agama Islam.
Sementara disebutkan dalam Permentan/PD.4140/2014 tentang pemotongan hewan kurban pasal 5 yaitu sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya atau kerusakan pada daun telinganya. Lalu tidak kurus, berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki dua buah zakar lengkap dengan bentuk dan letak simetris.
Kemudian cukup umur. Yaitu kambing atau domba di atas 1 tahun atau ditandai dengan tubuhnya sepasang gigi tetap, sapi atau kerbau di atas 2 tahun atau ditandai dengan tubuhnya sepasang gigi tetap dan unta di atas 5 tahun. “Karena ini masa pandemi Covid-19, diharapkan pedagang ternak kurban juga tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) minimal dengan menyediakan tempat cuci tangan dan sabun di area penjualan dan untuk penjual selalu pakai masker,” terangnya.
Diungkapkan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini ada 2 macam pedagang. Yakni pedagang offline dan online.
“Untuk pedagang hewan kurban offline sebanyak 282 pedagang dan online sebanyak 55 pedagang di Kabupaten Gresik,” ungkapnya.
Senada disampaikan oleh Plt Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Gresik, Ardi Setyarto. Pada saat antemortem nantinya para pihak penjual hewan kurban akan diberikan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan). “Para pedagang hewan kurban nantinya setelah selesai pemeriksaan akan diberikan SKKH,” imbuhnya. (nul)
Editor : Redaksi