klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Begini Aturan Pelaksanaan Salat Idul Adha di Masa PPKM Darurat di Gresik dan Lamongan

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Kepala Kemenag Kabupaten Gresik, Markus Firdaus. (Abdul Aziz Qomar/Klikjatim.com)
Kepala Kemenag Kabupaten Gresik, Markus Firdaus. (Abdul Aziz Qomar/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Menjelang Idul Adha dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 di wilayah PPKM Darurat.

[irp]

Kepala Kantor Kemenag Gresik, sekaligus Plt Kepala Kantor Kemenag Lamongan, Markus Firdaus menyebut bahwa PPKM Darurat yang diterapkan sejak Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) bertepatan dengan hari raya Idul Adha. Untuk itu, Kemenag pun mengelurakan SE perihal panduan salat Idul Adha dan kurban selama berlakunya kebijakan PPKM Darurat.

Kebijakan tersebut berlaku di Kabupaten/Kota yang berada di level 3 dan 4. Kabupaten Lamongan termasuk dalam level 4 (empat) penanganan pandemi. Sedangkan Kabupaten Gresik level 3.

"Pak Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas mengimbau kepada umat islam agar menggelar salat Idul Adha di rumah masing-masing," tutur Markus.

Berkenaan dengan itu, Markus menyebut pihaknya hanya punya kewenangan mengimbau. Bukan penegakkan peraturan sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran Menag.

"Namun kami tetap berkoordinasi dengan forkopimda, forkopimcam, ormas, tokoh agama sampai pada level desa agar dapat mengimbau masyarakat untuk menaati aturan yang disampaikan Pak Menag, Pak Bupati dan Ibu Gubernur," bebernya.

Markus mengakui bila surat imbauan dari Menag tersebut, khususnya yang menyangkut Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha akan sulit diterima masyarakat begitu saja.

"Kalau kita keras pasti nanti akan terjadi konflik di masyarakat. Nah, karena itu kami mengimbau bersama tokoh agama dan masyarakat. Bila tetap menggelar salat Idul Adha berjamaah harus taat protokol kesehatan," urainya.

Soal takbir keliling dan masjid dalam surat edaran tersebut juga ditiadakan di seluruh Kabupaten/kota dengan level asesmen 3 (tiga) dan 4 (empat).

Berkaitan peyembelihan hewan kurban, Menag menyebut harus dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Rumanisia (RPH-R) atau area yang luas sehingga memungkinan diterapkannya jaga jarak fisik.

Jumlah petugas yang melakukan pelaksanaan penyembelihan hewan harus dibatasi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat (memakai masker, jaga jarak, dan sering mencuci tangan, serta tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga).

Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan petugas dengan mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima. "Semoga dapat dimengerti dan dipahami dengan baik, tetap jaga kesehatan, jangan lupa vaksin. Agar pandemi ini segera berakhir," imbuh Markus.

Untuk diketahui, peniadaan peribadatan di tempat ibadah juga berlaku di gereja, pura, wihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah. (nul)

Editor :