KLIKJATIM.Com | Probolinggo - Anggota Unit Reskrim Polsek Pakuniran, Polres Probolinggo menahan Samsudin (34) warga Desa Bulay, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Madura, Selasa (13/7/2021). , Tersangka ditahan karena tuduhan membawa kabur sepeda motor pemilik bengkel di Desa Sumberkembar, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.
[irp]
Kanitreskrim Polsek Pakuniran Bripka Adi Perdana mengatakan, saat itu, tersangka membawa kabur motor Vario bernopol N 3549 MS milik Minhajul Abidin, 34. Senin (12/7/2021), sekitar pukul 16.00, tersangka dibekuk di Pelabuhan Besuki, Kabupaten Situbondo.
Penggelapan itu bermula ketika tersangka mendatangi bengkel korban. Ia hendak menyervis sepeda motornya. Saat itu, tersangka meminjam motor korban. Alasannya, hendak membeli shock belakang motornya yang sedang diservis.
“Pemilik bengkel tidak curiga, sebab sepeda motornya (pelaku) ada di bengkel. Namun, sampai malam pelaku tak kunjung kembali. Beruntung pemilik bengkel tidak menyerahkan STNK-nya,” ujarnya.
Sejak saat itu, pelaku hilang jejak. Korban melapor ke Polsek Pakuniran. Polisi pun memburunya. Hingga akhirnya, kepolisian mendapat informasi pelaku ditangkap Polsek Panarukan, Polres Situbondo. Saat itu, pelaku ditangkap karena terlibat kasus pencurian handphone.
“Saat itu, pelaku dilepas karena korbannya tidak menuntut. Kami langsung ke Polsek Panarukan, ternyata sepeda motor milik korban asal Pakuniran, masih ditahan. Dari situlah kami bersama anggota polsek di sana (Panarukan) mencari keberadaan pelaku,” jelasnya.
Saat melakukan pengembangan, kepolisian mendapatkan informasi pelaku berada di Pelabuhan Besuki, Kabupaten Situbondo. Saat itu, pelaku hendak menyeberang ke Madura. Syukur, ia berhasil diamankan sebelum kabur ke Madura. Dari sana, pelaku digelandang ke Polsek Pakuniran.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri sepeda motor karena hendak digunakan sebagai alat transportasi pribadi. Intinya ingin dimiliki,” jelas Adi. (ris)
Editor : Redaksi