KLIKJATIM.Com | Jakarta - Pengusaha pengelola mall di seluruh Indonesia minta pemerintah menanggung subsidi gaji dan pengeluaran lainnya sebesar Rp 6 triliun. Tagihan itu dimintakan ke pemerintah jika PPKM Darurat jadi diperpanjang 6 minggu lagi.
[irp]
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja menyatakan jika PPKM Darurat diperpanjang 6 pekan berdampak dunia usaha makin kewalahan. Pengusaha mal harus melakukan PHK 30 persen pegawai jika perpanjangan ini dilakukan.
Pengusaha mal kesulitan membayar gaji para karyawan yang dipertahankan jika mal harus terus tutup saat perpanjangan PPKM Darurat. Alphon memohon bantuan pemerintah menanggung subsidi gaji pekerja mal sekitar Rp6 triliun.
“Pemerintah harus memberikan subsidi atas gaji pekerja. Subsidi 50 persen gaji pekerja selama 12 bulan, Rp 6 triliun,” katanya, seperti dikutip Liputan6, Selasa (13/7/2021).
Alphon menuturkan, pengusaha mal harus menanggung beban gaji pegawai selama PPKM Darurat ini serta membayar berbagai pungutan dan pajak.
“Pusat Perbelanjaan harus tetap membayar berbagai tagihan meskipun hanya beroperasi secara terbatas, bahkan pada saat diminta tutup sekalipun,” kata Alphon.
Seperti kewajiban membayar tagihan listrik yang tetap berjalan normal meski tidak ada pemakaian sekalipun. Kemudian pemakaian gas yang harus tetap membayar tagihan, hingga pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Pemerintah juga mengharuskan membayar pajak reklame penuh, meski pemerintah yang meminta untuk tutup. Lainnya juga seperti royalti, retribusi perizinan, dan sebagainya,” ucap Alpho. (ris)
Editor : Much Taufiqurachman Wahyudi