klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Jatim Rawan Bencana Hidrometeorologi, Dewan Minta Pemprov Antisipasi Dini

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

KLIKJATIM.Com | Surabaya--Setelah ditetapkan sebagai daerah rawan bencana hidrometeorologi, DPRD Jatim meminta Pemprov Jatim tanggap mengantisipasinya. Sebab, jika tidak disiapkan sejak dini dikhawatirkan banyak memunculkan korban.

“Harus dipikirkan dampaknya atau pasca hidrometeorologi tersebut. Misalnya mewabahnya penyakit demam berdarah, malaria, diare disentry atau segala macam penyakit yang ditimbulkan oleh pengaruh cuaca,” kata anggota Komisi E DPRD Jatim Sri Subianti saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (25/12/2019).

[irp]

Menurut politisi Demokrat itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi harus berkoordinasi dengan BPBD di tingkat kabupaten untuk mengantisipasi bencana alam tersebut.

“Dampaknya itu antara lain banjir, putting beliung, longsor dan lainnya. Bencana tersebut merupakan bencana tahunan yang perlu diantisipasi sedini mungkin untuk mencegah adanya jatuh korban. Perlu ada sinkronisasi antara Pemprov dan kabupaten/kota untuk mengantisipasinya,” jelas Sri Subanti.

[irp]

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan penetapan status siaga darurat bencana hidrometeorologi di Jatim. Bencana hidrometeorologo merupakan nencana alam yang terjadi akibat fenomena meteorologi hingga mengakibatkan bencana. Di antaranya bencana puting beliuang, banjir, hujan tinggi disertai angin kencang, tanah longsor.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui SK No. 188/650/KPTS/013/2019 tertanggal 16 Desember 2019. Waktu siaga darurat ditetapkan selama 150 hari sejak ditandatangani dan berlaku untuk 37 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Beberapa di antaranya adalah Kabupaten Ngawi, Pacitan, Madiun, Ponorogo, Magetan, Trenggalek, Blitar, Nganjuk, Bojonegoro, Tuban, dan Mojokerto. (Try/mkr)    

Editor :