KLIKJATIM.Com | Situbondo - Aksi pencurian kayu di hutan Taman Nasional Baluran Situbondo berhasil digagalkan petugas taman nasional dan Polsek Banyuputih. Sebanyak 10 gelondong 10 kayu jati diamankan dalam penangkapan kegiatan ilegal logging, Kamis (8/7/2021). Sementara pelaku berhasil meloloskan diri.
[irp]
Kapolsek Banyuputih, Situbondo AKP Heru Purwanto mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi ada kegiatan ilegal logging di dalam hutan taman nasional. Anggotanya bersama petugas taman nasional melihat pikap nopol P 9064 EA, yang digunakan mengangkut puluhan gelondong kayu jati ilegal hendak keluar.
“Begitu mendapat informasi pikap mengangkut kayu jati ilegal, petugas gabungan langsung menghadang pikap tersebut di jalan Dusun Sidomulyo, Kecamatan Banyuputih,” ujar AKP Heru Purwanto.
Sayangnya, sopir pikap yang tidak diketahui identitasnya itu, langsung kabur begitu mengetahui petugas gabungan datang ke lokasi kejadian. Sopir pikap pengangkut kayu jati itu masuk ke pekarangan rumah Hatib, warga Dusun Sidomulyo, Desa Sumberwaru.
“Sopir kabur, sedangkan pikap dan kayu jati muatannya ditinggal begitu saja di pekarangan rumah Hatib,” kata kapolsek.
Untuk pengembangan kasus, selanjutnya seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Banyuputih, Situbondo. (ris)
Editor : Apriliana Devitasari