KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Penyekatan terhadap kendaraan luar daerah yang hendak masuk Tulungagung, selama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 terus dilakukan sejak dimulainya pada tanggal 3 Juli kemarin. Hingga kini total ada ratusan kendaraan roda dua maupun roda empat, yang tak lepas dari pemeriksaan petugas di titik perbatasan Tulungagung-Kediri.
[irp]
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto mengatakan, check point yang diaktifkan tersebut berada di wilayah kecamatan Ngantru. Tepatnya berbatasan dengan Kediri. "Kita berlakukan di perbatasan Tulungagung-Kediri mulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang," ujarnya.
Petugas yang berjaga di titik check point melakukan pemeriksaan kelengkapan syarat masuk ke Tulungagung bagi pengguna jalan dari luar daerah. Kebijakan ini berlaku selama masa PPKM Darurat berlangsung.
Syarat yang diperiksa antara lain pengendara harus menunjukkan bukti bebas Covid-19, atau sertifikat vaksinasi minimal tahap pertama. "Untuk pelaku perjalanan harus menunjukkan bukti surat bebas Covid-19 bisa lewat rapid antigen, atau yang sudah mendapatkan vaksin minimal vaksin dosis pertama," jelasnya.
Ditambahkan oleh Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Mohammad Bayu Agustyan, sejak penyekatan pertama diaktifkan pada tanggal 3 Juli 2021 lalu, rata-rata per harinya ada 150 kendaraan dari luar kota yang hendak masuk ke Tulungagung. "Kalau sampai hari ini, hari keempat jika rata-rata ada 150 kendaraan setiap hari. Total 4 hari ada 600 kendaraan yang telah diperiksa," ungkapnya.
Hasilnya ada 60 kendaraan terpaksa harus diminta putar balik. Karena mereka tidak dapat menunjukkan syarat yang ditentutakn untuk bisa masuk ke Tulungagung.
"Total yang telah kita putar balikkan ada sampai 60 kendaraan dan pelaku perjalanan," terangnya.
Bayu mengungkapkan, pihaknya juga melakukan uji sampling dengan meminta pelaku perjalanan untuk mengikuti rapid antigen. Dan hasilnya hingga saat ini tidak ditemukan adanya konfirmasi positif Covid-19. (nul)
Editor : Iman