KLIKJATIM.Com | Nganjuk - Plt Bupati Nganjuk DR. Drs. H. Marhaen Djumadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua Rumah Sakit (RS), Senin (05/07/2021).
[irp]
Dua RS tersebut antara lain RSUD Nganjuk, dan RSI 'Aisyiyah Nganjuk. Sidak turut diikuti Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Prathama, dan Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH, MH.
Tujuan sidak pertama adalah RSUD Nganjuk. Di rumah sakit milik Pemkab Nganjuk itu, Kang Marhaen bersama rombongan melihat langsung kondisi penyimpanan tabung oksigen yang dianggap cukup aman ketersediaannya. Kemudian, kunjungan dilanjutkan di RSI 'Aisyiyah.
Di rumah sakit yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kota Nganjuk tersebut, Kang Marhaen dan rombongan juga memantau kondisi dan ketersediaan tabung oksigen di sana.
Inspeksi mendadak (sidak) Kang Marhaen di RSI 'Aisyiyah Nganjuk, untuk Memastikan Ketersediaan Oksigen Aman
Menurut Kang Marhaen, oksigen merupakan kebutuhan vital untuk menunjang pasien yang sedang dirawat akibat terpapar virus COVID-19. Untuk itu, Kang Marhaen tidak ingin stok oksigen dalam rangka penanganan COVID-19 di Kota Bayu terbatas ketersediaannya. "Alhamdulillah RS yang kita kunjungi stok oksigennya sangat bagus," tutur Kang Marhaen.
Di tengah tingginya angka penularan COVID-19 dan juga naiknya permintaan oksigen, Kang Marhaen meminta kepada pihak RS untuk berkoordinasi dengan pihak penyedia. Hal itu guna keterbatasan tabung dengan oksigen tersebut dapat diantisipasi.
"Supaya stok aman," lanjut Kang Marhaen sambil mengatakan ketersediaan oksigen di dua RS tersebut sudah terkoneksi dengan instalator, dan bisa dipastikan tercukupi bagi pasien.
Sementara itu, Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama menambahkan, pihaknya akan terus bersinergi dengan Pemkab Nganjuk dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Salah satunya melakukan penyekatan di titik tertentu dengan pemberlakuan jam malam. Mulai pukul 19.00 hingga 04.00 dini hari," kata Kapolres Harvi merujuk PPKM Darurat berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15/2021. (bro)
Editor : Redaksi