klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Vaksin Covid-19 di Stasiun Besar Madiun, Begini Cara dan Syaratnya

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kegitan vaksin Covid digelar untuk penumpang yang berangkat dari Stasiun Madiun
Kegitan vaksin Covid digelar untuk penumpang yang berangkat dari Stasiun Madiun

KLIKJATIM.Com | Madiun - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun, Senin (5/7/2021) membuka layanan vaksinasi bagi calon penumpang KA. Layanan ini sementara di Stasiun Besar Madiun. 

[irp]

"Sementara di Stasiun Madiun dulu. Nanti merata di Stasiun yang dibawah naungan Daop 7. Misal Jombang, Kediri, Tulungagung dan lain-lain, " ujar Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, Senin pagi. 

Dia menjelaskan  fasilitas vaksinasi ini bekerjasama dengan Dinas Kesehatan serta Kodim 0803 Madiun. Ini merupakan cara mendukung program pemerintah pada pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya pada sektor transportasi.

"Serta guna memastikan keamanan, keselamatan, dan kesehatan para calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ)," katanya. 

Lebih lanjut Ixfan menjelaskan, bahwa kegiatan vaksinasi di Stasiun Besar Madiun ini dibuka mulai pukul 08.00 wib. Sampai terpenuhi kouta 50 orang. 

Ixfan menambahkan, pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali yang telah ditetapkan mulai 3-20 Juli 2021, PT KAI Daop 7 Madiun  melakukan penyesuaian regulasi persyaratan keberangkatan penumpang KA.

Yaitu pada calon penumpang KAJJ diwajibkan melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 hasil pemeriksaan RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku 2x24 jam.

Atau membawa Rapid Test Antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA (Tes genos sudah tidak diberlakukan).

"Disamping itu, calon penumpang KA wajib melampirkan bukti sertifikat telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti elektronik vaksin yang menyatakan telah disuntik vaksin," Tambahnya.

PT KAI Daop 7 Madiun juga berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Besar Madiun ini dapat membantu Pemerintah dalam mencegah penyebaran covid-19. "juga dapat memastikan bahwa  penumpang KA yang telah melakukan perjalanan adalah penumpang yg telah melakukan vaksin dan bebas covid," pungkas Ixfan. (rtn)

Berikut ini kriteria atau yg dipersyaratkan bagi peserta vaksin di Stasiun Besar Madiun :

1. Berusia >18 tahun;

2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama;

3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku;

4.Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin);

5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA;

6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat;

7. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin Covid-19.

Editor :