klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

PPKM Darurat Dimulai, Pemkab Bojonegoro Laksanakan Apel Gelar Pasukan Gabungan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Polres Bojonegoro saat melaksanakan apel gelar pasukan gabungan. (Afifullah/klikjatim.com)
Polres Bojonegoro saat melaksanakan apel gelar pasukan gabungan. (Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Presiden RI, Joko Widodo resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini pun ditindaklanjuti di tingkat daerah, termasuk di Bojonegoro yang ditandai dengan apel gelar pasukan gabungan oleh Polres setempat di dalam stadion Letjen H. Soedirman jalan Lettu Suwolo Bojonegoro, Sabtu (3/7/2021).

[irp]

Apel gelar pasukan ini dipimpinan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia didampingi Dandim 0813/Bojonegoro, Letkol Inf Bambang Hariyanto, Bupati Bojonegoro yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Nurul Azizah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Sutikno. Kemudian hadir pula Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bojonegoro, KH Alamul Huda.

Dalam sambutan Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia mengatakan, bahwa pelaksanaan apel gelar pasukan gabungan pada hari ini merupakan momen yang sangat tepat dan strategis untuk mengetahui kesiapan wilayah Bojonegoro dalam penerapan PPKM darurat Covid-19 dan Operasi Aman Nusa II 2021. Diakui bahwa perkembangan kasus Covid -19 yang terus menunjukkan tren kenaikan setelah lima pekan pasca Idul Fitri 1442 H, terutama di beberapa daerah yang sudah masuk zona merah membutuhkan langkah dan upaya yang tepat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19. Yaitu dengan melaksanakan PPKM dan mempercepat vaksinasi.

"Pemberlakuan PPKM darurat Covid-19 dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Jawa Timur mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021 sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 dan dilaksanakan berdasarkan pada kriteria level situasi pandemi," ujar Kapolres Bojonegoro.

Ketentuan tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19, yang ditetapkan oleh menteri kesehatan wilayah bojonegoro berada pada level III. Sehingga dalam penerapan kegiatan agar mempedomani Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Diakhir sambutan Kapolres Bojonegoro pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar patuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 5M. Yakni memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, menjaga jarak minimal 1 meter, menjauhi kerumunan dan nembatasi mobilitas. "Tetap waspada dan jangan lengah. Mari hadapi Covid-19 dengan ASTUTI," pungkasnya.

Pantauan di lapangan, dalam apel gelar pasukan ini dilanjutkan dengan pemeriksaan pasukan oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Bojonegoro dan Ketua MUI setempat.

Selanjutnya perlu diketahui pula Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Ppkm Darurat untuk dipedomani, yakni :

1.Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilakukan secara daring/online;2.Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor :

a) Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

b) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

c) Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

d) Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan

e) Untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan;

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah ditutup sementara;

8. Fasilitas umum ditutup sementara;

9. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara;

10. Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70�ngan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus: menunjukkan kartu vaksin serta menunjukkan PCR H-2 dan atau antigen (H-1);

13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan

14. Pelaksanaan ppkm mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (nul/adv)

Editor :