klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Yuk Kenali Pinjol Yang Legal Sebelum Terjerat Pinjol Ilegal

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kehadiran pinjaman online ilegal kian mengkhawatirkan. Gaya penagihan yang cenderung mengancam membuat masyarakat resah. Penting buat anda mengetahui perbedaan pinjaman online ilegal dan legal dari sisi cara menawarkan pinjaman. 

[irp]

Seperti dikutip dari akun instagram Kemenkoiminfo, Jumat (2/7/2021), pinjaman online legal dilarang melakukan pemasaran atau penawaran melalui pesan SMS dan Whatsapp tanpa persetujuan konsumen.

Artinya, jika tiba-tiba di gawai anda terdapat penawaran pinjaman online secara tiba-tiba, itu patut diwaspadai.  Jika anda mendapat penawaran dari nomor yang terindentifiikasi sebagai nomor pinjaman online ilegal - nomor yang menawarkan pinjaman tanpa persetujuan atau tiba-tiba menawarkan pinjaman - sebaiknya langsung diblokir atau dihapus. 

Jangan pernah mengklik tautan yang diberikan pinjaman online ilegal melalui WA/SMS. Ketika anda mengklik, kemungkinan anda telah menyetujui untuk meminjam uang dari pinjaman online ilegal. Pinjol ilegal biasanya memasang bunga pinjamannya seringkali tidak masuk akal. 

Kemenkominfo mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan penawaran pinjaman cepat tanpa agunan yang ditawarkan.  Terakhir, jika anda masih ragu dengan penawaran yang diberikan oleh pinjaman online, anda perlu memeriksa ke OJK sebelum mengajukan pinjaman.

Anda bisa memeriksa legalitas instansi yang menawarkan pinjman ke nomor 15, atau Whatsapp ke 081157157157. Anda juga bisa mengunjungi website www.ojk..go.id.  Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi menyebutkan bahwa 78 persen pinjaman online berada di luar negeri. Hanya ada 22 persen yang memiliki server atau berada di Tanah Air. (ris)

Berikut Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

Fintech legal

  • Terdaftar dan diawasi OJK.
  • Identitas pengurus dan alamat kantor jelas.
  • Pemberian pinjaman diseleksi ketat.
  • Informasi biaya pinjaman dan denda transparan.
  • Total biaya pinjaman 0,05 persen hinga 0,8 persen per hari.
  • Maksimum pengembalian (termasuk denda) sebesar 100 persen dari pinjaman pokok.
  • Penagihan maksimum 90 hari.
  • Akses hanya kamera, microphone dan lokasi.
  • Risiko peminjam yang tidak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Pusdafil.
  • Memiliki layanan pengaduan konsumen.
Fintech ilegal
  • Tidak memiliki izin resmi.
  • Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
  • Pemberian pinjaman sangat mudah.
  • Informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas.
  • Bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas.
  • Total pengembalian termasuk denda tidak terbatas.
  • Penagihan tidak ada batas waktu.
  • Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.
  • Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto atau video pribadi.
  • Tidak ada layanan pengaduan.

Editor :