KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Mujib (23) warga Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan dibekuk polisi lantaran menggelapkan satu unit sepeda motor milik temannya Abdul Rochman (20). Kepada korban, pelaku beralasan bahwa sepeda motornya sedang diservis dan tidak membawa uang sehingga meminjam sepeda motor untuk mengambil uang.
[irp]
Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan, peristiwa bermula pada hari Sabtu (26/06/2021) pukul 10.00 WIB, pelaku yang bernama Mujib (23) meminjam sepeda motor korban yang bernama Abdul Rochman (20) warga Desa Susukan, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
Karena tidak tega korban lantas meminjamkan sepeda motornya, yakni Viar VR 100 JTZ, kepada pelaku. “Namun setelah dipinjam, sepeda motor itu tidak dikembalikan,” kata Endy, Senin (28/06/2021).
Korban pun langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Pohjentrek, dan esok harinya, yaitu pada hari Minggu (27/06/2021) pelaku ditangkap polisi.
Endy menambahkan, dalam penangkapan tersebut sepeda motor Viar VR 100 JT bernopol N 26792 WH itu tidak ada di tempat dan diduga sudah pindah tangan ke orang lain. “Barang bukti sepeda motor masih dicari,” imbuh Endy. (ris)
Editor : Redaksi