klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polres Nganjuk Amankan Dua Pelaku Pembalakan Liar

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Barang bukti kayu hasil penebangan liar diamankan di Mapolres Nganjuk
Barang bukti kayu hasil penebangan liar diamankan di Mapolres Nganjuk

KLIKJATIM.Com | Nganjuk - Anggota  Satreskrim Polres Nganjuk menerima mengamankan dua orang pelaku pembalakan liar di hutan Desa Sumberkepuh Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk. Kedua tersangka melakukan penebangan pohon secara ilegal di wilayah hutan petak petak 134 D-3 RPH Sumberkepuh BKPH Munung KPH Jombang, Kamis (23/6/2021). 

[irp]

Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Suprianto  menjelaskan, awalnya polisi menerima laporan tentang adanya tindak pidana illegal logging pada Selasa 22 Juni 2021 pukul 20.00 petugas oleh Polhutmob KPH Jombang. Dalam laporanya, petugas Polhutmob BKPH Munung melakukan patroli kawasan hutan petak 134 D-3 RPH Sumberkepuh BKPH Munung KPH Jombang di Desa Sumberkepuh Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk.

Di lokasi petugas mendapati dua orang sedang mengangkut hasil hutan berupa kayu jati. Keduanya lantas diamankan karena melakukan kegiatan ilegal logging. Keduanya adalah Spr (46)  dan Bgs (25) warga Desa Sumbermiri, Kecamatan Lengkong . Dari hasil penebangan liar yang mereka lakukan petugas Polhutmob  mengamankan barang bukti berupa 7  batang kayu jati berbentuk bulat dengan berbagai ukuran tanpa dilengkapi (SKSHH) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.

"Mereka mengangkut kayu dengan dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder warna biru tanpa plat nomor kendaraan milik Spr. Sedangkan Bgs menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki TRS warna hitam tanpa plat nomor kendaraan," jelas Iptu Suprianto.

Dikatakan, setelah diamankan, tersangka  berikut barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Nganjuk. Kemudian atas adanya kejadian tersebut Terlapor dan Barang Bukti dibawa ke Polres Nganjuk guna proses hukum lebih lanjut.(iskandar/rtn)