klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Berdalih Sudah Kantongi Izin, Satpol PP Hanya Mampu Tegur Wisata CDL

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Wahana wisata CDL di Jalan Raya Prigen, Pasuruan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)
Wahana wisata CDL di Jalan Raya Prigen, Pasuruan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Keberadaan wahana wisata Cimory Dairy Land (CDL) di Jalan Raya Prigen, Kabupaten Pasuruan yang diduga tidak memiliki analisa mengenai dampak lingkungan lalu lintas (Amdal Lalin) ternyata sempat menjadi perhatian Satpol PP setempat. Hanya saja, tindakan dari pasukan penegak perda tersebut sebatas teguran.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Basmi mengatakan, pihak CDL sudah pernah ditegur terkait kemacetan yang kerap terjadi di kawasan puncak Tretes, akibat lahan parkir wisata overload ke pinggir jalan. Dan, hal ini diakui sering memicu protes dari pengguna jalan.

[irp]

"Surat teguran sudah kita layangkan ke Cimory (CDL, red)," kata Basmi, Selasa (17/12/2019).

Disinggung terkait dugaan tidak adanya Amdal Lalin, Basmi menyampaikan, hal tersebut bukan menjadi kewenangannya.

Bahkan Satpol PP mengklaim pihak CDL sudah mengantongi izin. Walaupun demikian, dia menegaskan bahwa aktivitas di CDL tetap tidak boleh mengganggu arus lalu lintas.

Untuk tahap awal, pihaknya hanya bisa memberikan teguran pertama. Jika diulangi lagi, maka akan diberikan teguran kedua.

[irp]

"Apabila tidak dihiraukan oleh Cimory, bisa kami cabut izinnya," terangnya. 

Dapat diketahui sebelumnya, terkait dugaan CDL tidak memiliki Amdal Lalin bermula dari pengakuan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan. Saat itu disampaikan, bahwa dishub setempat belum pernah merasa mengeluarkan rekomendasi terkait amdal lalin untuk CDL. (dik/roh)

Editor :