KLIKJATIM.Com | Gresik—Majlis Ulama' Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik datang audiensi ke kantor DPRD Gresik. Para pengurus MUI merasa prihatin dengan banyaknya anak muda di Gresik yang hamil diluar nikah.
[irp]
Data yang dihimpun oleh MUI, di Pengadilan Agama (PA) Gresik, ada sebanyak 124 calon pengantin yang mengajukan dispensasi menikah. 49 persen beralasan karena hamil duluan.
“Itu data yang kami terima bulan bulan Januari sampai bulan Juni 2021. Persoalan ini harus menjadi perhatian bersama khususnya pemerintah,” ungkap Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq, Rabu (23/6/2021).
Pernikahan dini lanjut Mansoer, harus menjadi perhatian bersama. Karena siap tahunnya angka ini terus meningkat. Dan MUI sendiri sebenarnya sudah melakukan antisipasi dengan mendirikan lembaga konseling di PA Gresik. Tujuannya dengan konseling itu, mereka menunda pernikahan.
“Tapi yang terjadi banyak juga anak muda yang sudah terlanjur, dalam artian hamil duluan sebelum menikah. Ini memprihatinkan. Makanya harus ada solusi kongkrit terkait persoalan tersebut,” jelasnya.
Selain membawa kasus banyak anak muda hamil sebelum nikah, MUI Gresik dalam audiensinya di Gedung Dewan membawa isu lain.
Yakni, masifnya peredaran narkoba di Kabupaten Gresik dan menjamurnya kasus renternir yang keberadaanya menjerat warga miskin.
“Persoalan narkoba, sungguh sudah mewabah, salah satu indikasinya, ada sebanyak 846 penghuni rutan Kelas II B Gresik, 584 orang merupakan kasus narkoba,” jelasnya.
“Sedangkan dari angka tersebut 90 persen merupakan warga Gresik. MUI sebenarnya berikhtiyar mengawal keumatan khususnya dengan narkoba mengurangi dampaknya, dengan mendirikan pesantren At-Taubah di dalam rutan,” tuturnya.
Tapi tetap saja peredaran narkoba masif dan sasarannya banyak anak muda atau generasi muda. Mansoer menyebutkan, salah satu korbannya merupakan jebolan santri yang hafal kitab manaqib. Ini menandakan jika narkoba bisa menyasar semua kelompok.
“Terakhir persoalan renternir, data sementara korban renternir ini yang kami kumpulkan ada sebanyak 200 orang. Saya yakin ini lebih banyak lagi. Mohon pemerintah melakukan langkah antisipasi keberadaan renternir,” paparnya.
Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir menjawab terkait persoalan nikah diri, sebenarnya sudah ada Perdanya. Namun aturan itu dianggap sudah usang perlu ada revisi untuk memasukan beberapa poin pencegahan pernikahan dini. Khsusnya pencegahan hamil diluar nikah.
“Adapun untuk urusan narkoba sudah ada Perda pencegahan dan peredaran. Bulan kemarin sangat masif dilakukan sosialiasi. Poin pentingnya kami menyambut baik. Perda kita sosialisasikan dengan sinergitas dengan MUI,” jelasnya.
Adapun terkait renternir, Qodir sendiri menganggap keberadaanya sangat masif. Dia mengkategorikan ada dua renternir. Yakni formal dan informal. Di Kecamatan Driyorejo sendiri pola renternir ini mendekati pekerja pabik.
“Dengan jaminan ATM dipegang oleh mereka. Artinya dia bekerja setiap hari, tapi di akhir dia jual rumah dan tanah,” tandasnya.
Untuk itu, dia mengantisipasi dengan diterbitkan Perda Kerdit Usaha Rakyat Daerah (Kurda), yang mengatur pinjaman bunganya di bawah 5 persen. Langkah ini dianggap agar mengurangi renternir formal.
“Mengurangi kemiskinan adalah mengurangi beban hidup bagi keluarga yang kurang mampu. Kami sudah minta pemerintah, jangan sampai mereka disuruh minta surat miskin dari desa. Itu biasanya mereka sudah minder duluan saat meminta surat. Kan datanya sudah ada,” pungkasnya. (mkr)
Editor : Redaksi