klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Spesialis Maling Motor Kunci Nyantol Diringkus Polres Mojokerto

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Pelaku curnamor Yudha Ady Purwanto (42) warga Dusun/Desa Gedeg, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku curnamor Yudha Ady Purwanto (42) warga Dusun/Desa Gedeg, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

KLIKJATIM.Com | Mojokerto - Alap-alap curanmor asal Mojokerto berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Mojokerto, Jumat (18/6/2021).  Pelaku adalah Yudha Ady Purwanto (42) warga Dusun/Desa Gedeg, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

[irp]

Pelaku berhasil dibekuk pada Selasa (15/06) sekitar pukul 23.00 WIB di Depan Masjid Sabilul Huda Pacing, Jl. Raya Pacing, Kecamatan Bangsal, Mojokerto. Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit motor, satu buah BPKB dan STNK yang diduga hasil dari pencurian yang dilakukan oleh pelaku.

Berdasarkan data yang diperoleh, pelaku dibekuk setelah aksinya mencuri motor pada Sabtu, (08/06) di dalam garasi rumah Jl. Pendidikan No.28 Desa Gedeg, Kecamatan Gedeg Mojokerto.

Tak hanya sekali, rupanya pelaku telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi di wilayah hukum Polresta Mojokerto, diantaranya pada bulan Juni 2021 pelaku beraksi di dalam garasi rumah Jl. Magersari-Gedeg /Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Kemudian pada bulan Juli 2021 pelaku juga mengasak sebuah kendaraan roda empat berjenis Daihatsu Granmax Jl. Sersan Harun Kelurahan Purwotengah, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto.

“Yang terakhir ya itu, di sebuah garasi rumah Jl. Pendidikan, Kecamatan Gedeg Mojokerto itu pelaku berhasil membawa kabur satunujit motor,” ungkap Ipda MK Umam Kasubag Humas Polresta Mojokerto Jumat (18/06)

Menurut dia, berdasarkan keterangan pelaku, dalam mencari sasaran pelaku selalu berjalan kaki seorang diri ke jalan jalan kampung.  Sasaranya biasanya rumah yang pintu pagarnya tidak dikunci dan di dalamnya terdapat sepeda motor yang kunci kontaknya masih menempel.

“Untuk pelaku kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman maksimal diatas tiga tahun,” pungkas Ipda MK Umam. (ris)

Editor :