KLIKJATIM.Com | Lamongan - Kasus persetubuhan di Kabupaten Lamongan laporannya bertubi-tubi. Setelah warga Paciran menyetubuhi anak di bawah umur, kali ini ada oknum kepala desa yang digerebek warga karena menggoyang pembantu rumah tangga. Tak tanggung-tanggung sedikitnya 30 kali pembantu perempuan ini digauli oleh pak kades.
[irp]
Kepala Desa di Lamongan ini adalah KBD (46), semetara pembantu rumah tangga yang diajak kuda-kudaan berinisial RNW (30). Kasus tersebut terjadi di Desa Karangwedoro Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan. Bahkan saat digerebek, 2 tersangka itu sedang tidur bersama di rumah KBD, Kamis (3/6/2021). Diketahui, PRT tersebut masih berstatus istri sah dari pelapor yang berinisial AGF (49) yang tak terima melihat hubungan gelap sang istri dengan oknum Kades.
“Saat penggerebekan pada 4 Juni 2021 pukul 01.00 Wib, tersangka berada di rumah terlapor KBD, dan sempat bersembunyi di atas atap rumah,” lanjutnya.
Karena terpesona dengan PRT tersebut, KBD melangsungkan nikah sirri dengannya pada Senin (10/5/2021). Selama menikah sirri, keduanya telah melakukan persetubuhan sebanyak 30 kali. Kemudian pada Jumat (4/6/2021) sekitar pukul 01.00 Wib, keduanya digelandang oleh anggota Kepolisian guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terlapor mengaku sudah nikah siri, hari-harinya dilalui dengan persetubuhan bersama pembantunya itu, bahkan berhubungan sebanyak 30 kali beruntun,” ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, Senin (14/06/2021) siang.
Kapolres menambahkan, tersangka saat ini hanya dikenakan wajib lapor karena hukuman di bawah satu tahun. Meski demikian, kasus ini tetap berlanjut karena delik aduan yang dilakukan istri sahnya Kades tersebut. “Atas perbuatanya itu pelaku dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 bulan,” pungkas Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana. (ris)
Editor : Abdul Aziz Qomar