KLIKJATIM.Com | Gresik — Delapan nelayan asal Lamongan diamankan oleh Satpolair Bawean, karena kedapatan menangkap ikan menggunakan cantrang di perairan Pulau Bawean. Tepatnya di kawasan perairan Dusun Tanjung Anyar, Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik.
[irp]
Sebelum akhirnya tertangkap, masyarakat sekitar mengetahui para nelayan dari luar Pulau Bawean yang sedang mencari ikan tersebut sejak Jumat (11/6/2021) lalu. Kemudian petugas melakukan patroli kapal yang dibantu beberapa perahu nelayan Bawean melakukan penelusuran hingga jarak 4 mil dari Pulau Bawean.
“Para nelayan kedapatan menggunakan jaring cantrang sedang mencari ikan,” ungkap Kanit Satpolair Bawean, Bripka Sodiq Susanto, Senin (14/6/2021).
Saat dilakukan pemeriksaan ternyata diketahui bahwa kapal nelayan Indah Jaya yang sedang mencari ikan tersebut asal Blimbing, Lamongan. Di situ juga ditemukan barang bukti ikan dari hasil tangkapan nelayan, sehingga langsung diamankan.
Adapun barang bukti lainnya yang juga diamankan adalah satu kapal motor ikan GT 25, satu set jaring. “Para nelayan sudah mendapatkan tangkapan ikan hasil cantrang sebanyak 2 ton. Dan akan dibawa ke pelabuhan,” jelas Sodiq.
Ketua Kerukunan Nelayan Bawean, Ridwan HS mengatakan, penangkapan terhadap nelayan ini bertujuan untuk memberikan efek jera, agar mereka tidak melanggar batas wilayah operasi hingga ke perairan Pulau Bawean. Sehingga kasus ini akan dibawa ke ranah hukum, atau beberapa nelayan tersebut harus mengganti rugi terhadap rumpon nelayan Bawean.
“Karena banyak rumpon nelayan Bawean merugi. Jika kompensasinya ingin ganti rugi, maka harus membayar Rp 150 juta,” tegasnya.
Ganti rugi ini sebagai bentuk efek jera nelayan luar Bawean, yang hampir setiap hari membawa cantrang ke Perairan Bawean. “Kalau dulu-dulu hanya Rp 40 juta atau Rp 50 juta. Dan tidak ada efek jera,” tandasnya. (nul)
Editor : Redaksi