klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kasus Pedofilia Oknum Ustadz di Sidoarjo Dikembangkan, Polisi Curiga Korbannya Sangat Banyak

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka saat diamankan di Mapolresta Sidoarjo. (Satria Nugraha/klikjatim.com)
Tersangka saat diamankan di Mapolresta Sidoarjo. (Satria Nugraha/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Jumlah korban pedofilia dengan tersangka Aska Muhammad Arifin Hamidullah (30), seorang oknum ustadz di Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al–Mutahammisun di Perumahan Pondok Sidokare Asri Blok K, Kelurahan Sidokare, Sidoarjo, kemungkinan bertambah. Potensi itu bisa saja terjadi karena anak-anak yang keluar masuk ke ponpes tidak tercatat dengan baik.

[irp]

“Yayasan tersebut ternyata tidak memiliki pembukuan. Sehingga anak yang masuk maupun keluar tidak terdata. Saat ini kami terus mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan bertambahnya jumlah korban,” terang Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif, Sabtu (12/6/2021).

Sebelumnya, lanjut Latif, dari 25 santri yang semuanya berusia di bawah 15 tahun dan merupakan bocah-bocah yatim piatu serta dhuafa telah divisum. “Hasilnya didapati anus yang telah robek,” imbuhnya.

Selanjutnya Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Sumardji mengatakan degan tegas, bahwa aksi oknum ustadz tersebut sangat keji. “Tentu saja bocah-bocah yang menjadi korban ini tidak hanya mengalami luka fisik. Namun juga luka psikis yang membawa traumatik,” tuturnya.

Sehingga perlu perhatian, pengawasan, pendampingan dan penyembuhan yang maksimal kepada para korban.

Seperti diberitakan sebelumnya, Aska Muhammad Arifin Hamidullah (30), yang merupakan oknum ustadz di Yayasan Ponpes Al–Mutahammisun ditangkap polisi karena menyodomi 25 santrinya. Selain dari Sidoarjo, santri-santri tersebut juga berasal dari Surabaya, Kalimantan, Sumatera hingga Bali.

Karena tinggal dalam satu rumah, tersangka dengan leluasa bergantian menyodomi bocah-bocah malang ini. Tersangka memulai aksi kejinya ini sejak tahun 2016 atau lima tahun lalu.

Meskipun istri dan kedua anaknya juga tinggal serumah, namun tak menyurutkan niat tersangka untuk berbuat cabul. Biasanya tersangka mencabuli santri-santrinya di malam hari.

Atas perbuatannya itu, kini tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun. (nul)

Editor :