KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Satreskoba Polres Tulungagung bersama Polsek Jajaran kembali meringkus 3 tersangka kasus narkoba. Ketiganya dibekuk secara terpisah pada hari Senin (7/6/2021) dan Selasa (8/6/2021) kemarin.
[irp]
Paur Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, ketiganya berinisial BB (19), warga Kecamatan Tulungagung, kemudian FS (24) dan MN (28), warga Kecamatan Kedungwaru. "Total ada 3 yang kita amankan. Ketiganya kini ditahan di Mapolres Tulungagung guna proses selanjutnya," ujar Nenny.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka BB antara lain 99 butir pil dobel L, handphpone dan sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi.
"Tersangka (BB) ini diamankan sekitar pukul 8 malam, di pinggir sungai masuk Desa Tawangsari Kedungwaru. Beberapa barang bukti bisa kita amankan dari tangan tersangka," ujarnya.
Kemudian tersangka berinisial FS dan MN ditangkap pada Selasa (8/6/2021) dini hari di salah satu warung kopi (warkop) di wilayah Kecamatan Kedungwaru. Dari tangan mereka berdua dapat diamankan ratusan butir pil dobel L, uang tunai Rp 200 ribu, bungkus rokok, dan sejumlah plastik klip yang diduga ada kaitannya dengan peredaran narkoba.
"Keduanya diamankan di warung kopi pada Selasa dini hari, kemudian langsung kita mintai keterangan lebih lanjut," ucapnya.
Nenny menjelaskan, penangkapan ketiganya merupakan pengembangan dari informasi yang diterima oleh polisi. Kini akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (nul)
Editor : Iman