KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Nasrullah Ajaib (22), warga Kampung Baru, Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi. Pemuda serabutan ini ternyata suka jahil, mencuri kambing tetangga desa.
[irp]
"Tersangka kami amankan di Desa Sumberagung, Kecamatan Grati setelah mencuri kambing milik korban pada Jumat (4/6) lalu," kata Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto, Minggu (6/6/2021).
Dari data polisi, korban adalah seorang kakek penggembala kambing bernama Safi'i (61), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku mencuri kambing saat korban berangkat ibadah Salat Jumat ke masjid. Tersangka memanfaatkan suasana kampung yang sepi karena menunaikan ibadah, tersangka menuju ke area ladang dan membawa kabur seekor kambing dengan menggunakan motor.
"Sebenarnya saat itu ada seorang saksi yang mengetahui aksi tersangka. Karena terburu Salat Jumat, saksi tidak menangkap tersangka dan baru setelah salat ia memberitahukan pencurian itu kepada korban," ujarnya.
Warga yang geram kemudian melurug rumah tersangka. Sayangnya, puluhan warga itu tidak mendapati tersangka di rumahnya. Warga hanya menemukan kambing milik korban yang baru saja dicuri di belakang rumah tersangka. Korban bersama warga kemudian melaporkan pencurian itu ke Mapolsek Lekok.
"Di depan penyidik, tersangka mengaku sudah 4 kali mencuri kambing di kampung tersebut. Setelah mencuri, kambing dijual di pasar Hewan Grati. Semua ia gunakan untuk mabuk-mabukan minuman keras (miras), judi dan main perempuan (PSK)," pungkasnya. (*)
Editor : Rozy