klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Mondar-mandir di Surabaya, Dua Pria Bangkalan Ini Dibekuk Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Dua tersangka saat diamankan di Polsek Bubutan
Dua tersangka saat diamankan di Polsek Bubutan

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Dua orang pria pengangguran asal Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura diringkus polisi saat melintas di Jalan Tugu Pahlawan, Surabaya.

[irp]

Mereka adalah Parhan (28) asal Dusun Komplek, Kranggan Barat dan Jabir (24) asal KMD Dajah Songai, Pedurungan. Keduanya merupakan pelaku pencurian motor di Jalan Sidotopo Lor No. 23 Surabaya.

Penangkapan itu bermula saat Reskrim Polsek Bubutan tengah melakukan patroli dan melihat dua orang mencurigakan. Kemudian mereka diberhentikan dan dilakukan penggeledahan.

"Ada dua orang mondar-mandir menengok kanan kiri. Saat di SP4 traffic light Tugu Pahlawan lampu berwarna merah, anggota langsung memberhentikan dan digeledah badannya," ungkap Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Oloan Manullang, Minggu (6/6/2021).

Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa pembuka magnet, kunci leter L dan 2 mata kunci di tubuh tersangka Parhan. "Kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Bubutan guna pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku jika pernah menjalankan aksinya di Jalan Sidotopo Lor No. 23 tepatnya di depan warung Giras 76 Surabaya.

Setelah dilakukan penyidikan dan introgasi lebih lanjut, didapatkan keterangan bahwa tersangka juga pernah beraksi di SPBU Suramadu dan Jalan Randu. Motor itu langsung dijual ke Tanah Merah kepada seseorang bernama Paku.

"Hasil penjualan langsung dibagi dua. Untuk tersangka Parhan sudah pernah menjalani hukuman di Polrestabes Surabaya dalam perkara Pasal 363 KUHP dengan hukuman 1 tahun penjara," jelas Oloan.

Sementara dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah kepala kunci Leter L, 2 buah mata kunci Leter L, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dan kunci kontak asli milik pelaku yang dipakai sebagai sarana melaksanakan pencurian.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo 53 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan," tandasnya. (bro)

Editor :