klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dugaan Pihak Tergugat Ada Mark Up Harga, Kades Leran : Setahu Saya Rp 100 Ribu Per Meter

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Peta lokasi objek tanah atas nama Tolkah. (Dok.klikjatim.com)
Peta lokasi objek tanah atas nama Tolkah. (Dok.klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Munculnya dugaan kejanggalan atas perkara gugatan jual beli tanah di Desa Leran, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik yang ditemukan ada perbedaan harga dalam pembelian objek tanah, kini semakin menarik. Hal ini menyusul setelah adanya pengakuan dari pihak desa, yang kebetulan saat itu menyaksikan secara langsung kesepakatan jual beli tanah atas nama Tolkah (Talchah).

[irp]

Kepala Desa (Kades) Leran, Abdul Manan menegaskan, berdasarkan kesepakatan yang diketahui terkait harga tanah atas nama Tolkah, yang dijual kepada Enggar Sumijaya adalah Rp 100 ribu per meter dengan luasan tanah 36.486 meter persegi. Sehingga total pembayarannya sebesar Rp 3.648.600.000 yang disepakati bayar lunas.

Adapun kesepakatan itu diperkuat dalam surat pernyataan jual beli tanah nomor : 590/04/437.103.09/2018, tertanggal 29 Januari 2018 dengan ditandatangani para pihak yang dilengkapi meterai 6000. "Setahu saya, (harga) ya seperti yang ada di dalam surat pernyataan jual beli tanah itu. Yaitu Rp 100 ribu per meternya," ungkap Kades Leran, Abdul Manan saat dihubungi klikjatim.com, Kamis (3/6/2021).

Namun ketika muncul harga di luar itu (Rp 200 ribu per meter) di dalam persidangan, dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti asal usul harga tersebut. Karena, dirinya juga tidak merasa membuat perubahan lagi atas surat pernyataan jual beli tanah atas nama Tolkah yang dijual kepada Enggar Sumijaya.

"Sebenarnya waktu itu (persidangan) saya pernah dimintai tolong untuk jadi saksi sama pihak tergugat, tapi saya gak bisa hadir karena sedang sakit," urainya.

Sementara itu, klikjatim.com juga sebenarnya berusaha untuk mengkonfirmasi Enggar Sumijaya melalui kuasa hukumnya, Wellem Mintarja selaku pihak pembeli sekaligus penggugat dalam perkara ini. Namun saat dihubungi melalui sambungan selulernya di nomor 0812170xxxxx tidak diangkat. Begitu pula pesan yang dikirim oleh kilikjatim.com melalui aplikasi WhatsApp tak ada jawaban hingga berita ini dituliskan.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa hasil putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik atas perkara gugatan jual beli tanah di Desa Leran, Kecamatan Manyar dinilai oleh kuasa hukum tergugat, Max Lesilolo ada yang janggal. Pasalnya, majelis hakim di dalam mengadili perkara dengan nomor 105/pdt.G/2020/PN Gsk diduga cenderung berat sebelah.

Indikasi kejanggalan ini muncul, karena banyak fakta dan bukti yang terkesan diabaikan begitu saja oleh majelis hakim. Salah satunya bukti-bukti terkait harga jual beli tanah pada waktu.

Berdasarkan bukti yang dimiliki oleh pihak tergugat menyebutkan, harga pembelian dua objek tanah dari ahli waris Tolkah maupun tanah milik H Achmad Syafian (Mat Pian) adalah Rp 100 ribu per meternya. Tapi, di dalam perkara diduga ada mark up harga menjadi Rp 200 ribu per meter untuk tanah atas nama Tolkah dengan luas 40.260 meter persegi. Sedangkan harga tanah milik Mat Pian disebutkan Rp 450 ribu per meternya, dengan luasan 22.210 meter persegi.

Dan anehnya, menurut kuasa hukum tergugat, majelis hakim justru memperkuat harga pembelian tanah yang diduga ada mark up tersebut dalam putusan. “Atas putusan ini, kami sudah memutuskan untuk banding dan juga berencana akan melapor ke Komisi Yudisial (KY),” ujar kuasa hukum tergugat, Max Lesilolo pada Rabu (2/6/2021).

Secara terpisah, Humas PN Gresik yang juga merupakan hakim anggota dalam perkara ini, Mochammad Fatkur Rochman saat dikonfirmasi pada Rabu (2/6/2021) enggan berkomentar banyak. Pasalnya, majelis hakim dalam memutus perkara mempunyai pertimbangan tersendiri.

Jika memang masih ada para pihak yang merasa tidak sesuai atas putusan hakim, maka dipersilahkan menempuh upaya hukum di atasnya yaitu banding. “Kalau masih merasa ada yang tidak sesuai, kan bisa menempuh proses hukum selanjutnya. Di situ kan sudah diberi ruang (banding),” pungkasnya. (rtn)

Editor :