klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tangkap Pengedar Sabu, Ngaku Dapat SS dari Jaringan Lapas Sidoarjo, Gresik dan Madiun

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Setiya Andika Wijaya saat diamankan di kantor BNNK Sidoarjo, Kamis (3/6/2021) Satria Nugraha – klikjatim.com
Setiya Andika Wijaya saat diamankan di kantor BNNK Sidoarjo, Kamis (3/6/2021) Satria Nugraha – klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Setiya Andika Wijaya (24), warga RT 06 RW I Desa Tawangasri, Kecamatan Taman Sidoarjo ini dibekuk personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sidoarjo, karena mengedarkan narkotika jenis sabu.

[irp]

Plt Kasi Pemberantasan BNNK Sidoarjo Bripka Samsul Arifin mengatakan, tersangka ditangkap di depan pintu keluar Perumahan Puri Indah, Jalan Raya Cemengkalang Sidoarjo pada 28 Mei 2021 lalu. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mendapatkan barang bukti sabu seberat 1,62 gram. Tersangka menyimpan sabu tersebut di dalam bungkus rokok lalu ditaruhnya di dasbor sebelah kiri motor Honda Beat nopol W 5731 AU.

“Penangkapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat,” terang Samsul, Kamis (3/6/2021).

Saat diinterogasi, lanjut Samsul, tersangka mengaku menjadi pengedar sabu sejak tahun 2017. Tersangka juga mengaku, selama empat tahun terakhir, ia mendapatkan pasokan sabu dari jaringan lapas yang meliputi Lapas Sidoarjo, Gresik dan Madiun.

“Ia berkomunikasi lewat whatsapp. Kemudian pemasok sabu di dalam lapas menyuruh anak buahnya untuk mengirim kepada tersangka dengan sistem ranjau. Setelah sabu terjual, tersangka membayarnya melalui rekening yang berbeda-beda,” lanjut Samsul.

Saat ditangkap, tersangka mengatakan sabu seberat 1.62 gram tersebut berasal dari jaringan Lapas Sidoarjo dengan harga Rp 950 ribu. “Tersangka kemudian menjualnya dengan paket hemat. Untuk satu gram sabu ia pecah menjadi delapan poket yang ia jual Rp 200 ribu. Sasaranya adalah para remaja,” jelasnya.

Tersangka Setiya Andika yang sebenarnya telah bekerja di pabrik ini mengatakan, keuntungan yang didapat dari mengedarkan sabu dipakai untuk kebutuhanya sendiri, sedangkan gajinya diserahkan kepada sang istri.

Selain menjadi pengedar, tersangka ternyata juga memakai sabu tersebut. “Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara,” imbuh Samsul. (rtn)

Editor :