klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Hp Ketinggalan Saat Nyolong Motor, Tersangka Akhirnya Ketangkap

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Pelaku percobaan pencurian dengan pemberatan diamankan Polsek Wonokromo. (Istimewa)
Pelaku percobaan pencurian dengan pemberatan diamankan Polsek Wonokromo. (Istimewa)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Sudah jatuh tertimpa tangga. Kalimat itu tampaknya pantas disematkan kepada Oki Hadi Wijaya (21), seorang pemuda pengangguran asal Jalan Pulo Sari 3C, Wonokromo, Surabaya.

[irp]

Bagaimana tidak, niat hati ingin mencuri motor Scoopy milik Diaz Rachmanto (33), di Jalan Gajah Mada 2/9A, Surabaya tapi malah sial. Itu terjadi ketika tersangka hendak membawa lari motor, ternyata kepergok istri korban. Teralsangka Oki pun langsung lari terbirit-birit.

Dan apesnya lagi, ternyata handphone (HP) milik tersangka Oki tertinggal di rumah korban. Barang bukti berupa HP itulah yang kemudian dijadikan bekal polisi untuk memburu pemuda tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda Arie Pranoto mengungkapkan, tersangka masuk rumah korban dengan cara memanjat pagar dan merusak jendela. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, tersangka hendak mengambil motor korban.

"Kejadiannya Sabtu (15/5/2021) lalu, sekitar pukul 01.20 WIB. Kronologsinya saat korban tidur, tiba-tiba mendengar suara jendela terbuka. Tidak lama, istri korban teriak dan korban pun bangun dan melihat seorang laki-laki keluar rumahnya lewat jendela," ungkap Ipda Arie kepada klikjatim.com, Kamis (3/6/2021).

Saat itu, lanjut Arie, korban juga sempat melakukan pengejaran namun kehilangan jejak. Lalu, korban kembali ke rumahnya untuk melakukan pengecekan, dan ternyata menemukan HP Vivo milik tersangka.

"Kunci sepeda motor milik korban sudah menempel di motor. Posisi kunci nyala dan untuk tempat kunci pagar rumah sudah rusak. Dan di bawah motor ditemukan satu unit HP merek Vivo milik tersangka," bebernya.

Atas kejadian itu, kemudian korban melaporkannya ke Polsek Wonokromo. Dari hasil analisis rekaman CCTV dan HP, polisi berhasil mengungkap identitas tersangka dan langsung dilakukan penangkapan.

"Pengakuan sementara tersangka 4 kali beraksi dengan modus yang sama dan berhasil melakukan pencurian di 2 TKP yang saat ini dalam pengembangan," jelas Ipda Arie.

Dalam kejadian tersebut polisi mengamankan 1 unit HP merk Vivo dan 1 keping CD rekaman CCTV. "Tersangka dijerat Pasal 53 KUHP Jo Pasal 363 KUHP perkara percobaan pencurian dengan pemberatan," tandasnya. (nul)

Editor :