KLIKJATIM.Com | Surabaya - Unit Harta Benda Satuan Reserse Kriminal (Harda Satreskrim) Polrestabes Surabaya meringkus Direktur PT Indo Tata Graha (ITG), Dadang Hidayat (36). Dia ditangkap lantaran melakukan penipuan dan penggelapan berkedok investasi properti yang merugikan konsumennya sebesar Rp 11 miliar.
[irp]
"Kasus ini ditangani unit harda satreskrim setelah menerima laporan adanya penipuan dan penggelapan berkedok smart kos di kawasan Mulyosari, Mulyorejo,"kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha.
Dikatakan, smart kos ini dibangun di wilayah-wilayah strategis Surabaya khususnya di dekat kampus-kampus. Tersangka D menggaet atau menarik korbannya dengan cara menyebar selebaran-selebaran maupun dari internet, untuk berinvestasi membangun smart kos atau membangun kos).
"Tersangka membujuk para korban jika lahan akan dibangun setelah mereka melakukan pembayaran. Namun, setelah pembayaran dipenuhi lahan itu tidak segera dibangun. Bahkan lahan tersebut tidak semua dibebaskan oleh tersangka. Setelah melakukan pembayaran, tidak ada pembangunan smart kos tersebut. Bahkan tanah-tanah yang dijanjikan sepenuhnya belum dibebaskan," ungkapnya.
Atas perbuatan tersangka, kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp 11 miliar. Uang tersebut merupakan milik 11 korban yang telah berinvestasi. "Jadi kerugian memang cukup besar sampai Rp 11 miliar. Belasan miliar ini katanya akan digunakan untuk membebaskan tanah-tanah yang nanti akan dibangun untuk smart kos," ujar Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya.
Setelah polisi memeriksa para saksi-saksi dan termasuk pemilik tanah, tidak semua tanah sudah dibebaskan. "Sementara korbannya ada 11, dan tidak menutup kemungkinan bertambah. Karena kemarin di kantornya didatangi para korban dan yang bersangkutan sudah kami amankan di sini. Tersangka mulai beraksi 2018," pungkasnya. (ris)
Editor : Redaksi
Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2026, Pemkab Gresik Perkuat Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik memperkuat komitmen mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan mudah diakses seluruh masyarakat melalui …
Penipuan Berkedok Investasi Rugikan Rp 2,4 Miliar, Polres Kediri Tahan Pelaku
Tiga warga Kabupaten Kediri mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi atau modal kerja. Total kerugian yang mereka laporkan…
Kebakaran Hutan Rakyat di Magetan Meluas, 5 Hektare Lahan Dilalap Api
Kebakaran melanda kawasan hutan rakyat di Dusun Sendung, Desa Giripurno, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Rabu (19/8/2026). Api diperkirakan membakar lah…
Pemkab Bojonegoro Imbau ASN Konsumsi Produk Lokal Melalui GASPOL
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro meminta seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkup setempat mengkonsumsi produk lokal yang diawali beras lokal…
58 Mahasiswa Asal NTT Kuliah di UNEJ, 6 dari Daerah Terdampak Gempa Jadi Perhatian Kampus
KLIKJATIM.Com | Jember – Universitas Jember (UNEJ) menggalang bantuan untuk masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), seusai pelaksanaan u…
Kejari Probolinggo Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Inkrach
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti dari 101 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan perkara narkotika…