KLIKJATIM.Com | Surabaya—Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat membahas kegiatan jual beli di area Jalan Pandigiling di Ruang Rapat Komisi B DPRD, Rabu (2/6/2021).
[irp]
Dalam rapat kali ini Komisi B meminta Pemerintah Kota Surabaya menertibkan pasar di area Jl Pandigiling, pasalnya pasar tersebut tidak mempunya izin.
Wakil Ketua Komis B, Anas Karno mengatakan, pasar di pandigiling tersebut bukan PD Pasar, melainkan IPT (Izin Pemakaian Tanah) atas nama perorangan.
"Tadi disampaikan bu Yayuk (Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah) izin yang dikeluarkan oleh pemkot adalah untuk tempat tinggal atau rumah, dengan berjalannya waktu difungsikan untuk pasar dan infonya sudah dua tahun," kata Anas.
Dengan berjalannya Pasar di Pandigiling tersebut, Anas mengkhawatirkan akan muncul pasar pasar lainnya dan bisa menjadikan Kota surabaya menjadi kumuh.
"Jangan sampai adanya pasar tersebut muncul pasar pasar lainnya seperti jamur yang tidak bisa terkontrol dan membuat kota ini menjadi kumuh," ujar polisi PDIP.
Untuk itu Anas Karno berharap agar Satpol PP Surabaya segera menertibkan pasar tersebut, karena Kota Surabaya terkenal kebersihan dan penataan.
"Komisi B berharap Satpol PP segera menertibkan pasar tersebut, dan menjadikan lahan tersebut sesuai perizinan, Surabaya perekonomian harus naik tetapi juga harus ditata dengan baik" terangnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan akan menunggu surat dari OPD terkait untuk menertibkan pasar tersebut.
"Untuk pebertiban Pandigiling kita menunggu surat bantib (Bantuan Penertiban) dari Dinas Pengelola Bangunan dan Tanah dan Dinas Perdagangan," pungkasnya. (mkr)
Editor : Redaksi