klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Merasa Janggal, Putusan PN Gresik Soal Gugatan Jual Beli Tanah Manyar Dinilai Berat Sebelah

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kuasa Hukum Tergugat Masrur, Max Lesilolo saat menunjukkan peta lokasi objek tanah yang dilakukan jual beli. (Koinul Mistono/klikjatim.com)
Kuasa Hukum Tergugat Masrur, Max Lesilolo saat menunjukkan peta lokasi objek tanah yang dilakukan jual beli. (Koinul Mistono/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Hasil putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik atas perkara gugatan jual beli tanah di Desa Leran, Kecamatan Manyar dinilai janggal. Pasalnya, majelis hakim di dalam mengadili perkara dengan nomor 105/pdt.G/2020/PN Gsk diduga cenderung berat sebelah.

[irp]

Kuasa hukum tergugat Masrur, Max Lesilolo mengungkapkan, indikasi kejanggalan ini karena ada banyak fakta dan bukti yang terkesan diabaikan begitu saja oleh majelis hakim. Padahal, bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan sudah sangat jelas.

“Contohnya soal harga tanah per meternya. Di dalam materi perkara penggugat untuk pembelian tanah dengan nomor persil 115, kelas d.IV, luas 40.260 meter persegi, letter C nomor 1619a disebutkan harga Rp 200 ribu per meter persegi. Padahal harga sebenarnya itu tidak sampai segitu, tapi Rp 100 ribu per meter persegi dan luasan tanahnya 36.486 meter persegi sesuai hasil ukur BPN (Badan Pertanahan Nasional),” papar Max Lesilolo kepada awak media, Rabu (2/6/2021).

Bukti harga tanah Rp 100 ribu per meter persegi ini berdasarkan surat pernyataan jual beli tanah nomor : 590/04/437.103.09/2018 tertanggal 29 Januari 2018. Dalam surat yang ditandatangani oleh para pihak dengan mengetahui kepala desa (Kades) Leran, Abdul Manan tersebut atas nama Tolkah (Talchah) yang dijual oleh ahli warisnya kepada pihak kedua, Enggar Sumijaya senilai total Rp 3.648.600.000 dibayar lunas.

“Tapi di dalam materi perkara disebutkan Rp 200 ribu per meter persegi, dengan total harga sebesar Rp 8.052.000.000,” imbuhnya.

Begitu pula dengan jual beli objek tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 214 dengan luas 22.210 meter persegi. Menurutnya, dalam materi perkara penggugat disebutkan seharga Rp 450 ribu per meter persegi. Sehingga totalnya senilai Rp 9.994.500.000.

Namun, lanjut Max, berdasarkan akta ikatan jual beli nomor 395 pada notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Amanda Puspita, S.H., M.Kn., yang berkedudukan hukum di Jalan Tridharma Ruko Kawasan Industri Gresik, Kav B.17 Kabupaten Gresik menyebutkan per meternya Rp 100 ribu. Dalam akta juga dijelaskan, pemilik tanah adalah H Achmad Syafian (Mat Pian) selaku pihak pertama menjual kepada Enggar Sumijaya sebagai pihak kedua dengan total nilai Rp 2.221.000.000.

“Sehingga diduga ada mark up nilai jual beli terhadap kedua objek tanah di Desa Leran, Manyar tersebut,” imbuhnya.

Dan anehnya lagi, kata Max, majelis hakim diduga mengabaikan semua barang bukti dan keterangan yang disampaikan oleh pihak tergugat. Sehingga putusannya menyatakan, para tergugat dianggap melakukan wanprestasi serta diminta untuk melunasi pembayaran atas pembelian kedua obyek tanah aquo, melunasi semua hutang-hutang tergugat kepada penggugat, sekaligus membayar biaya perkara.

“Padahal klien kami ini sebenarnya yang mengeluarkan modal untuk pembelian tanah-tanah tersebut. Jadi cerita singkatnya klien kami ini awalnya habis mendapatkan uang atas penjualan tanah. Kemudian ditawari untuk berinvestasi dengan membeli tanah lagi di daerah Leran ini, totalnya (sekitar Rp 11,170 Miliar). Tapi pada akhirnya malah seperti ini,” bebernya.

Perlu diketahui, para tergugat dalam perkara gugatan nomor 105/pdt.G/2020/PN Gsk ini antara lain Masrur, Afifah, Umi Sholichah, Miftahul Ulum dan Nur Faidah. “Atas putusan ini, kami sudah memutuskan untuk banding dan juga berencana akan melapor ke Komisi Yudisial (KY),” tandas kuasa hukum tergugat, Max Lesilolo.

Secara terpisah, Humas PN Gresik yang juga merupakan hakim anggota dalam perkara ini, Mochammad Fatkur Rochman saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak. Karena majelis hakim dalam memutus perkara tentunya mempunyai pertimbangan tersendiri.

Jika memang masih ada para pihak yang merasa tidak sesuai atas putusan hakim, maka dipersilahkan menempuh upaya hukum di atasnya yaitu banding. “Kalau masih merasa ada yang tidak sesuai, kan bisa menempuh proses hukum selanjutnya. Di situ kan sudah diberi ruang (banding),” tutupnya. (ris)

Editor :