KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro menargetkan berdirinya lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUDQU). Targetnya, di setiap kecamatan ada satu lembaga.
[irp]
"Saat ini baru ada tiga PAUDQu di Bojonegoro. Yang terbaru adalah PAUDQu Wali Songo, di Desa Sumberjokidul, Kecamatan Sukosewu. Kami visitasi kemarin Sabtu tanggal 29 Mei 2021. Target kami setidaknya ada satu PAUDQu di setiap kecamatan se Kabupaten Bojonegoro," kata Kepala Seksi Pendidikan Diniyah (PD) dan Pondok Pesantren (Pontren) Kankemenag Bojonegoro, Zainal Arifin Senin (31/5/2021).
Menurutnya, sudah ada 500 lembaga PAUDQu yang terbentuk di seluruh Indonesia, sesuai dengan target awal dari Kementerian Agama. Dan merupakan lembaga formal seperti Taman Kanak-Kanak (TK) dan Raudhatul Atfhal (RA).
"Sehingga ijazah PAUDQu dapat digunakan langsung oleh santri atau siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, tanpa harus masuk TK lagi," terang Zainal.
Ia juga menjelaskan, bahwa PAUDQu terbentuk dilatarbelakangi dari Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren. Dengan lahirnya UU tersebut terdapat kekosongan satu lembaga formal di pesantren. Di UU tersebut diatur tentang Pendidikan Diniyah Formal (PDF) di Pesantren.
Diantaranya, PDF Ula, PDF Wushto, PDF Ulya,dan Ma'had Ali. Kemudian Mu'adalah Ula, Mu'adalah Wushto, Mu'adalah Ulya dan Ma'had Ali. Kekosongan lain yang sudah berkembang di masyarakat yakni, belum adanya PAUD Al-Qur'an.
"Atas dasar itu, PAUD Al-Qur'an dikuatkan, dijadikan pendidikan formal, disingkat PAUDQu," katanya
Lanjut Zainal, setelah dari PAUDQu, siswa atau santri bisa melanjutkan pendidikan formal ke jenjang berikutnya, apakah mau ke lembaga formal yang ada di pondok pesantren, yaitu Mu'adalah Ula, Mu'adalah Wushto, Mu'adalah Ulya, dan Ma'had Ali.
"Atau memilih lembaga pendidikan umum, atau lembaga pendidikan islam, seperti PDF Ula, PDF Wushto, PDF Ulya, dan Ma'had Ali. Ula itu sama dengan SD/MI, Wushto itu sama dengan SMP/MTs, Ulya itu sama dengan SMA/MA, sedangkan Ma'had Ali itu Perguruan Tinggi," jelasnya.
Ditambahkan, sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Nomor 91 Tahun 2020, di dalam LPQ (Lembaga Pendidikan Qur'an) terdapat lima lembaga. Pertama adalah PAUDQu, kedua adalah TPQ (Taman Pendidikan Qur'an), yang ketiga adalah TQA (Ta'limul Qur'an dan Aulad), ke empat Rumah Tahfidz, dan kelima adalah PPTQ (Pondok Pesantren Tahfidz Qur'an). Pondok Pesantren yang memiliki program tahfidz akan mendapat pengelolaan Kementerian Agama.
"Kehadiran PAUDQu untuk mendidik dan membina calon-calon hafidz dan hafidzoh sejak dini," pungkasnya. (mkr)
Editor : M Nur Afifullah