KLIKJATIM.Com | Ponorogo – Eks Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih yang menjadi terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan tahun 2012-2013 hingga kini tak kunjung dieksekusi. Padahal vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) sudah dilakukan pada awal 2019.
[irp]
"Iya memang awal 2019 lalu. Tapi akhir 2019 kami baru menerima salinannya. Eks Wabup dijatuhi 6 tahun 6 bulan dan uang pengganti Rp 1.050.000.000. Denda subsider jika tidak mau menjalani hukuman Rp 200 juta," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Khunaifi Alhumami, Kamis (27/5/2021).
Dia pun mengakui bahwa sampai sekarang memang belum dilakukan eksekusi. Pasalnya Eks Wabup Ida, panggilan akrabnya mengalami gangguan jiwa berat.
"Kan itu disidangkan dari 2016. Banding sampai kasasi tetap saja dijatuhi hukuman," kata Khunaifi.
Sejak 2016 itu, lanjut dia, alasannya gangguan depresi berat. Saat itu didukung dengan keterangan dari dokter di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya.
Kemudian, saat mau eksekusi pada Desember 2019 juga ada surat keterangan depresi berat dari RS Hermina. "Kami tetap tidak bisa eksekusi karena ada risikonya bisa bunuh diri," bebernya.
Bahkan, Kejari Ponorogo pun mengambil second opini dengan meminta pemeriksaan di RS dr Soeroto Ngawi. Namun hasilnya pun sama dengan RS sebelumnya.
"Kita sudah second opinian ke rumah sakit Ngawi, hasilnya juga sama memiliki gangguan kejiwaan. Statusnya terpidana, namun belum menjalankan hukuman," urai Khunaifi.
Menurutnya, pihak keluarga juga rutin mengirim hasil pemeriksaan setiap 3 sampai 4 bulan. “Kami juga tidak bisa melakukan eksekusi. Kejaksaan juga koordinasi dengan Rutan harus ada surat sehat dulu," pungkasnya.
Sebelumnya, Eks Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo, Yuni Widyaningsih yang menjadi terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Umum (DAK) Pendidikan Tahun 2012-2013 telah mengembalikan uang korupsi, meski belum ada eksekusi terhadap dirinya. Hal ini diketahui dalam proses pengembalian uang pengganti yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad