KLIKJATIM.com | Tulungagung - Tersangka pembunuhan Sait Lupriadi (45) warga Majalengka yang jazadnya ditemukan warga pada akhir April 2021 yang lalu, Sugeng Widodo (31) menjalani rekonstruksi perkaranya pada Kamis (27/05/2021) pagi tadi.
[irp]
Sugeng Widodo adalah pelaku tunggal pembunuhan yang menggegerkan warga desa Keboireng kecamatan Besuki tersebut. Warga geger saat setelah korban Sait ditemukan membusuk di jurang yang ada di pinggir Jalan Lintas Selatan (JLS) Tulungagung.
KBO Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Suwoyo mengatakan, rekonstruksi dilakukan di Mapolres Tulungagung karena berbagai pertimbangan, termasuk pertimbangan kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini terjadi.
"Rekonstruksi sebenarnya bisa dilakukan di mana saja dengan berbagai pertimbangan, karena ini ada pertimbangan pandemi dan lain lain makanya rekonstruksi digelar disini," ujarnya.
Selama proses rekonstruksi berlangsung, tidak ditemukan bukti atau fakta baru yang berhubungan dengan pembunuhan tersebut. Tersangka memeragakan 34 adegan, pada adegan ke 20 diprediksi sebagai adegan yang menyebabkan korban meninggal.
Yakni saat tersangka memukulkan batu berukuran lebih dari 10 kilogram ke arah rahang kanan korban yang sedang terkapar di tanah.
"Adegan intinya yakni di adegan ke 20 saat tersangka memukulkan batu ke rahang kanan korban hingga korban meninggal," jelasnya.
Selanjutnya dalam rekonstruksi tersebut saat korban tak berdaya, tersangka mulai mengambil handphone di saku korban dan uang tunai yang disimpan korban dalam tas selempang yang dipakai dan ditutupi baju yang digunakan korban.
Kemudian untuk menyembunyikan jejak kejahatannya, tersangka menyeret korban sejauh 9 meter dan membuangnya ke jurang di sekitar lokasi kejadian. "Dua kaki korban diseret hingga dibuang di jurang yang ada di sekitar lokaasi, untuk menutupi jejaknya," ucap Suwoyo.
Suwoyo menjelaskan, pembunuhan ini dilakukan sendiri oleh tersangka karena sakit hati dengan perkataan korban yang terus memojokkannya, karena korban kalah usai main judi bersama tersangka di wilayah Trenggalek.
Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 339 dan 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Untuk ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara" pungkasnya. (rtn)
Editor : Iman