KLIKJATIM.Com | Jember – Polsek Wuluhan bersama Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan FR dan AR tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian 4,7 miliar lebih. Kasus tersebut dirilis di halaman Polsek Wuluhan, pada Rabu (26/5/2021).
[irp]Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, SH, SIK, MH, memberikan keterangan pers dihadapan puluhan awak media didampingi Kasatreskrim, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, SH, SIK, MH, Kasat Samapta AKP Eko Basuki, SH, Kapolsek Wuluhan AKP Areif Tjahyono, SH, dan Kasi Humas Polres Jember Iptu Yudiantoro.
Dalam keterangannya Wakapolres mengatakan, kejadian perkara sejak bulan April hingga Mei 2021 di wilayah hukum Polres Jember khususnya di Kecamatan Wuluhan.
Tersangka FR menyuruh AR yang mengaku sebagai mantan Kapolri (Jenderal Pol Purn. Badrodin Haiti) menjanjikan kepada korban MS bisa menjadi komisaris di PT IMASCO.
"Tersangka berhasil meraup total uang empat miliar lebih dari korban MS," kata Kompol Kadek. Wakapolres menjelaskan lagi, MS adalah seorang Kades di wilayah selatan Kabupaten Jember. Selain dijanjikan menjadi komisaris korban juga dijanjikan anaknya bisa masuk Taruna Akpol.
Berkat kelihaian tersangka, korban percaya dan menyetorkan uang tunai dan tranfer via setoran ataupun M-banking. Didapatkan barang bukti 7 slip setoran transfer dan 5 bukti M-banking.
Selain itu pelaku juga mengaku sebagai anggota anggota Badan Intelejen Nasional (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Dewan Ketahanan Nasional (WANTANAS).
Setelah ditunggu sekian lama, korban curiga. Kemudian korban berhasil menghubungi keluarga dari Jenderal Pol Purn Badrodin Haiti. Dari informasi yang didapat ternyata tersangka FR dan AR bukan anggota keluarga mantan Kapolri.
Kemudian korban melaporkan pelaku ke Polsek Wuluhan. Dengan gerak cepat dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Jember pelaku berhasil ditangkap. Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui segala perbuatannya.
Dari tersangka didapatkan sejumlah barang bukti berupa berbagai ID Card, pistol mainan, senapan angin kaliber 4,5 mm, sepatu, kaos, baju dan barang lain hasil kejahatan.
Kompol Kadek mengatakan, "Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 378 Jo pasal 372 Jo pasal 55 Jo pasal 56 ayat 1 (i) yang ancaman hukumannya empat tahun penjara," pungkasnya. (rtn)
Editor : Abdus Syukur
Program Bedah 3 Juta Rumah Sasar 25 RTLH di Kabupaten Malang
Program peningkatan kualitas hunian melalui Program 3 Juta Rumah mulai dirasakan masyarakat Kabupaten Malang. bantuan bedah rumah tidak layak huni rtlh…
Bea Cukai Juanda Buka Lowongan, Simak Syarat, Jadwal Seleksi, dan Cara Daftarnya
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Juanda membuka lowongan kerja…
PT Gosyen Jaya dan BRI Surabaya Jemursari Kolaborasi Hadirkan Solusi Keuangan
PT Gosyen Jaya terus memperkuat langkah ekspansi bisnis melalui penjajakan kerja sama strategis dengan BRI Branch Office Surabaya Jemursari. Pertemuan…
BNNP Jawa Timur Ungkap Peredaran 3 Ton Sabu di Gresik
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti sekitar 3 ton di Kota Gresik…
Omah Herborist Ekspansi ke Gresik, Tawarkan Produk Natural Berkualitas Mulai Rp 10 Ribu
Omah Herborist Ekspansi ke Gresik, Tawarkan Produk Natural Berkualitas Mulai Rp 10 Ribu…
Korban Kebakaran Jatisari Terima Bantuan dari Pemkab Lumajang
Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan bantuan dan pendampingan terus diberikan kepada warga yang terdampak kebakaran di Dusun Jati, Desa Jatisari Lumajang…