KLIKJATIM.Com | Jember – Polsek Wuluhan bersama Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan FR dan AR tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian 4,7 miliar lebih. Kasus tersebut dirilis di halaman Polsek Wuluhan, pada Rabu (26/5/2021).
[irp]Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, SH, SIK, MH, memberikan keterangan pers dihadapan puluhan awak media didampingi Kasatreskrim, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, SH, SIK, MH, Kasat Samapta AKP Eko Basuki, SH, Kapolsek Wuluhan AKP Areif Tjahyono, SH, dan Kasi Humas Polres Jember Iptu Yudiantoro.
Dalam keterangannya Wakapolres mengatakan, kejadian perkara sejak bulan April hingga Mei 2021 di wilayah hukum Polres Jember khususnya di Kecamatan Wuluhan.
Tersangka FR menyuruh AR yang mengaku sebagai mantan Kapolri (Jenderal Pol Purn. Badrodin Haiti) menjanjikan kepada korban MS bisa menjadi komisaris di PT IMASCO.
"Tersangka berhasil meraup total uang empat miliar lebih dari korban MS," kata Kompol Kadek. Wakapolres menjelaskan lagi, MS adalah seorang Kades di wilayah selatan Kabupaten Jember. Selain dijanjikan menjadi komisaris korban juga dijanjikan anaknya bisa masuk Taruna Akpol.
Berkat kelihaian tersangka, korban percaya dan menyetorkan uang tunai dan tranfer via setoran ataupun M-banking. Didapatkan barang bukti 7 slip setoran transfer dan 5 bukti M-banking.
Selain itu pelaku juga mengaku sebagai anggota anggota Badan Intelejen Nasional (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Dewan Ketahanan Nasional (WANTANAS).
Setelah ditunggu sekian lama, korban curiga. Kemudian korban berhasil menghubungi keluarga dari Jenderal Pol Purn Badrodin Haiti. Dari informasi yang didapat ternyata tersangka FR dan AR bukan anggota keluarga mantan Kapolri.
Kemudian korban melaporkan pelaku ke Polsek Wuluhan. Dengan gerak cepat dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Jember pelaku berhasil ditangkap. Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui segala perbuatannya.
Dari tersangka didapatkan sejumlah barang bukti berupa berbagai ID Card, pistol mainan, senapan angin kaliber 4,5 mm, sepatu, kaos, baju dan barang lain hasil kejahatan.
Kompol Kadek mengatakan, "Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 378 Jo pasal 372 Jo pasal 55 Jo pasal 56 ayat 1 (i) yang ancaman hukumannya empat tahun penjara," pungkasnya. (rtn)
Editor : Abdus Syukur
Khofifah Perkuat Kerja Sama Jatim-Singapura, Bidik Investasi dan Peningkatan SDM
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmen Pemprov Jatim untuk memperkuat hubungan kerja sama dengan S…
Semen Gresik Raih Top Brand Award 2026, Bukti Kepercayaan Konsumen Tetap Kuat
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Semen Gresik kembali meraih Top Brand Award 2026 untuk kategori semen. Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas kuatnya k…
HMI Dukung Pemkab Sidoarjo Tertibkan Penjualan Miras dan Cegah Penyebaran HIV/AIDS
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sidoarjo menyatakan dukungan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memberantas peredaran minuman keras miras…
BLT DBHCHT Gresik Sasar Buruh hingga Petani Tembakau, Masing-masing Terima Rp900 Ribu
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) dan bantuan p…
Penipuan Berkedok Investasi Rugikan Rp 2,4 Miliar, Polres Kediri Tahan Pelaku
Tiga warga Kabupaten Kediri mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi atau modal kerja. Total kerugian yang mereka laporkan…
Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2026, Pemkab Gresik Perkuat Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik memperkuat komitmen mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan mudah diakses seluruh masyarakat melalui …