klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Satgas Covid-19 Tulungagung Dalami Dugaan Pelanggaran Halal bi Halal Club Motor

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tangkapam layar video halal bi halal club motor di Tulungagung yang diduga melanggar protkol kesehatan
Tangkapam layar video halal bi halal club motor di Tulungagung yang diduga melanggar protkol kesehatan

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Satgas Covid-19 tingkat kecamatan Gondang membubarkan acara halal bi halal yang dilaksanakan oleh komunitas motor matic di lokasi Bumi Perkemahan Jurang Senggani kecamatan Sendang, pada Minggu (23/05/2021) yang lalu.

[irp]

Kegiatan yang dihadiri sekitar 300 orang tersebut dibubarkan karena tidak memiliki izin dan berpotensi melanggar protokol kesehatan di masa pandemi. Hal ini diakui oleh sekertaris Pokdarwis pengelola Bumi Perkemahan Jurang Senggani, Supadi yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

"Yang datang sekitar 300 orang dari Tulungagung dan luar kota, ya memang kemarin itu dibubarkan oleh Muspika Sendang," jelasnya.

Supadi mengatakan, pihaknya hanya mendapatkan pemberitahuan dari penyelenggara event tersebut, tanpa mengetahui izin dari Satgas untuk event tersebut. Pada saat bersamaan Satgas Covid-19 kecamatan Sendang yang mendapatkan informasi ini langsung melakukan pemantauan di lokasi, dan lebih kurang setelah 1 jam acara berlangsung, Satgas memutuskan untuk memberhentikan acara tersebut.

"Kita juga tidak tau kalau harus ada izin dari Satgas, kita taunya penyelengara sudah pamitan ke kita untuk menggelar acara itu, makanya jika akhirnya harus dibubarkan yang memang ketentuannya seperti itu,"ucapnya.

Supadi mengaku, tidak hanya ajang silaturahmi, dalam acara tersebut terdapat juga hiburan musik untuk memanjakan tamu yang datang. "Hiburannya memang ada musik, sejak awal itu saat banner dipasang itu sudah mulai diingatkan untuk dilepas dan belum sampai 1 jam musiknya main, sudah dibubarkan sama Muspika," tutur Supadi.

Sementara itu Bidang Gakkum Satgas Covid-19 Tulungagung, Artista Nindya Putra menegaskan, pihaknya berencana memanggil pemilik event dan pengelola lokasi wisata untuk dimintai keterangan terlebih dahulu.

"Jadi kegiatan keramaian di masa pandemi ini harus mendapatkan izin dari Satgas, termasuk yang ada di Jurang Senggani, nah kemarin itu memang benar dibubarkan karena tidak ada izinnya," jelas Nindya.

Selanjutnya akan dilakukan pendalaman, sebelum menerapkan sanksi yang diberlakukan bagi mereka pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi. "Yang punya event akan kita panggil,pengelola lokasinya juga akan kita panggil, kita mintai keterangan," pungkasnya. (rtn)

Editor :