KLIKJATIM.Com | Gresik – Karena dinilai melanggar aturan, sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Kota (Forkot) Gresik menggelar demonstrasi ke kawasan proyek perumahan Dakota City di Desa Pandu, Kecamatan Cerme, Selasa (25/5/2021). Massa aksi pun menuntut segala aktivitas terkait pembangunan perumahan yang diduga belum mengantongi izin, serta menempati lahan hijau atau lahan pertanian dan pertambakan tersebut dihentikan.
[irp]
Pantauan di lapangan, unjuk rasa (unras) damai ini dimulai sekitar pukul 12.00 WIB. Selain melakukan orasi politik, massa aksi juga menenteng sejumlah spanduk dengan berbagai tulisan seperti, ‘Hentikan Segera Aktifitas Yang Ada di Area Perumahan Dakota City’. Ada juga bertuliskan, ‘Tolak & Tutup Perumahan Dakota City Yang Tak Berizin’ serta ‘Adili Pengembang Nakal Yang Menggusur Lahan Pertanian’.
“Spanduk-spanduk ini akan kami pasang di sekitar lokasi proyek perumahan untuk sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahuinya,” kata Korlap Aksi, Haris S. Faqih.
Dia pun menjelaskan, demonstrasi ini dilakukan sesuai hasil kajian yang dilakukan oleh Forkot terhadap semakin menyusutnya lahan hijau atau lahan pertanian dan pertambakan di Kabupaten Gresik. Salah satunya disinyalir telah terjadi di Desa Pandu, Kecamatan Cerme yang digunakan untuk proyek perumahan Dakota City.
“Kalau kita cek dari RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), ternyata sesuai dengan statemen dari Dinas PM-PTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) itu sendiri bahwa perumahan Dakota melanggar RTRW karena menggusur lahan hijau, yang itu seharusnya dilindungi pemerintah daerah karena lahan hijau di Kabupaten Gresik sudah sangat menyempit karena ulah korporasi dan industrialisasi,” papar Haris yang juga merupakan koordinator Forkot Gresik.
Nah, kondisi dugaan alih fungsi lahan yang terjadi di Desa Pandu ini pun menjadi catatan pilu, karena semakin menyempitnya lahan hijau di Kabupaten Gresik. Padahal lahan hijau tersebut seharusnya tetap diperuntukkan sebagai area pertanian dan tambak. Bukan malah dialih fungsikan menjadi hunian.
Selain itu, lanjut dia, proyek pembangunan perumahan Dakota City juga diduga belum mengantongi izin sesuai perundang-undangan. “Hal ini sangat jelas bertentangan dengan peraturan daerah (Perda) Gresik no. 6 tahun 2017 tentang izin mendiirkan bangunan dan juga melanggar UU no. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, yang awal mula wilayah proyek hunian tersebut masuk dalam zona hijau yang merupakan wilayah produktif, yang difungsikan sebagai lahan pertanian dan tambak,” urainya seperti yang tertulis di dalam press releasenya.
Dengan kondisi yang telah terjadi ini, pihaknya meminta kepada Pemda Kabupaten Gresik dan para penegak hukum lainnya untuk bertindak tegas. Yaitu mengadili pihak-pihak yang dinilai melanggar aturan, serta melakukan penutupan terhadap aktivitas proyek karena belum mengantongi izin lengkap.
“Siapa pun yang melanggar perundang-undangan, yang itu akan merugikan rakyat yang secara umum harus diadili dan usahanya harus ditutup,” tandasnya.
Dalam kesempatan ini, Forkot juga menegaskan dalam tuntutannya agar Pemkab Gresik bersama para pihak terkait untuk menyelamatkan zona hijau di daerah setempat, dan berikan kesejahteraan untuk petani di Kabuaten Gresik.
Apabila tuntutan ini diabaikan, lanjut Haris, pihaknya akan menggelar aksi kembali dan melakukan audiensi dengan sejumlah instansi terkait. “Nanti (demonstrasi) kami akan ke Pemerintah Daerah dan DPM-PTSP,” tandasnya.
Sementara itu, pihak dari Dakota City belum bisa dikonfirmasi. Ketika awak media berusaha mencari perwakilan dari pihak pengembang atau manajemen Dakota City saat di lokasi demonstrasi pun tidak ada.
Aktivitas di galery marketing Dakota City pun terlihat sepi. Beberapa orang di sekitar lokasi pun mengaku bukan sebagai pegawai atau pekerja pada pengembang perumahan tersebut. “Bukan, saya (bekerja) di wilayah pergudangananya,” imbuh seseorang berbaju putih di dekat area galery marketing Dakota City.
Tidak cukup sampai di situ. Sejumlah awak media juga sebenarnya hendak menghampiri seseorang yang terlihat berada di dalam ruangan bertuliskan Dakota City. Namun, ketika sudah berada di depan pintu ternyata dilarang masuk oleh security yang mengaku bertanggunjawab atas keamanan di kawasan pergudangan tersebut.
“Mas-mas, tidak boleh masuk,” ujar salah satu securuty bernama Fauzy.
Saat ditanya terkait perwakilan dari manajemen Dakota City, dia pun mengatakan tidak ada di lokasi. “Tidak ada orang,” ujarnya ketika ditanya, apakah di galery marketing Dakota City ada orangnya? (nul)
Editor : Redaksi