KLIKJATIM.Com | Malang - Kasus teror yang dilakukan debct colector penjaman online (Pinjol) kepada guru TK di Malang akhirnya dilaporkan ke Polresta Malang. Mantan guru TK bernama S melakukan pengaduan kepada pihak Polresta Malang Kota terhadap 84 nomor yang diklaim telah melakukan teror kepada Mawar.
Menurut Kuasa hukum korban, Selamet Yuono, hingga Rabu (19/5/2021), pihak pinjol masih melakukan teror pada Mawar, salah satunya seperti mengatakan hal yang tidak pantas kepada seorang perempuan. Dari 24 Pinjol itu hanya terdapat 5 pinjol yang dinyatakan legal dan sisanya ilegal.
“Teror-teror itu disampaikan sekitar 84 lebih nomor. Nomor itu dimiliki sekitar 19 pinjol ilegal ini. 84 nomor ini menyebutkan lembaganya, lembaga-lembaga yang ilegal berganti-ganti,” ujarnya.
Dengan adanya pengaduan yang diserahkan kepada pihak kepolisan, sempat dilakukan pemeriksaan mendasar terkait dengan nama, kemudian nama pinjol apa saja yang menjerat Mawar, hingga nomor-nomor telepon yang diserahkan kuasa hukum dan korban. “Dari kepolisian menyampaikan hasil pengaduan dan pemeriksaan ini akan diserahkan kepada atasan, untuk selanjutnya ada disposisi siapa penyidik yang menanggani,” tuturnya.
“Selanjutnya, penyidik tersebut mengirimkan SP2HP atas perkara Mawar. Lalu ada pemeriksaan saksi beberapa dan ada alat bukti yang lainnya untuk selanjutnya apabila kasus ini memenuhi unsur pidana,” imbuhnya.
Dari situ Selamet mengatakan, teror yang dilakukan pinjol dengan cara pengancaman pembunuhan hingga membuat grup WhatsApp itu diklaim telah memenuhi unsur pidana. “Harapan kami dari pihak kepolisian walaupun pinjol ilegal sulit untuk dihubungi, kami yakin kepolisian dengan alatnya yang canggih, dan niatnya tulus untuk kemanusiaan, kami harapkan Polresta Malang Kota benar-benar bisa mengangkat dan meningkatkan perkara ini menjadi penyidikan, dan ditetapkan tersangkanya,” kata dia.
Selain itu, dengan adanya permasalahan ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat yang terbelit hal serupa bisa mengajukan laporan kepada pihak kepolisian dan bisa diterima.
Sementara itu, Selamet menyampaikan, pencemaran nama baik, akses data secara ilegal, hingga ancaman menyangkut nyawa dan teror-teror kepada mawar tersebut masuk dalam Undang-undang ITE dan ada dalam KUHP. (ris)
Editor : Redaksi
Kejaksaan Serahkan Aset Fasum Perumahan ke Pemkot Madiun
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menyerahkan aset PSU (prasarana, sarana dan utilitas umum) perumahan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. Penyerahan…
Hotel Santika Gresik Pererat Sinergi dengan Vendor Lewat Glitz & Glam Wedding Gathering
Hotel Santika Gresik memperkuat hubungan yang terjalin dengan para mitra melalui kegiatan Partner Wedding Gathering bertajuk "Glitz & Glam" yang digelar di area…
Polres Bangkalan Ungkap 16 Kasus Kriminal Selama Mei-Juni
Polres Bangkalan berhasil mengungkap 16 kasus kriminal dengan total 20 tersangka sepanjang periode Mei hingga Juni 2026. Kasus yang ditangani meliputi pencurian…
Gressmall Gresik Hadirkan Premiere Film FOUFO, Tretan Muslim hingga DJ Rara Sapa Penggemar
Gressmall kembali menghadirkan pengalaman hiburan bagi masyarakat Gresik. Kali ini, pusat perbelanjaan tersebut menggelar Premiere Film FOUFO sekaligus Madura F…
Aktivitas Logistik Meningkat, TTL menerapkan sistem Berthing Window
Seiring dengan meningkatnya aktivitas logistik dan arus petikemas di wilayah Jawa Timur, PT Terminal Teluk Lamong (TTL) mencatat adanya peningkatan trafik kapal…
Bobol Rumah Warga dan Curi HP, Mahasiswa di Ponorogo Diciduk Polisi
Seorang mahasiswa di Ponorogo berinisial GAA (21) harus berurusan dengan polisi usai diduga membobol rumah warga dan mencuri sebuah telepon genggam. Pelaku berh…