KLIKJATIM.Com | Malang - Kasus teror yang dilakukan debct colector penjaman online (Pinjol) kepada guru TK di Malang akhirnya dilaporkan ke Polresta Malang. Mantan guru TK bernama S melakukan pengaduan kepada pihak Polresta Malang Kota terhadap 84 nomor yang diklaim telah melakukan teror kepada Mawar.
Menurut Kuasa hukum korban, Selamet Yuono, hingga Rabu (19/5/2021), pihak pinjol masih melakukan teror pada Mawar, salah satunya seperti mengatakan hal yang tidak pantas kepada seorang perempuan. Dari 24 Pinjol itu hanya terdapat 5 pinjol yang dinyatakan legal dan sisanya ilegal.
“Teror-teror itu disampaikan sekitar 84 lebih nomor. Nomor itu dimiliki sekitar 19 pinjol ilegal ini. 84 nomor ini menyebutkan lembaganya, lembaga-lembaga yang ilegal berganti-ganti,” ujarnya.
Dengan adanya pengaduan yang diserahkan kepada pihak kepolisan, sempat dilakukan pemeriksaan mendasar terkait dengan nama, kemudian nama pinjol apa saja yang menjerat Mawar, hingga nomor-nomor telepon yang diserahkan kuasa hukum dan korban. “Dari kepolisian menyampaikan hasil pengaduan dan pemeriksaan ini akan diserahkan kepada atasan, untuk selanjutnya ada disposisi siapa penyidik yang menanggani,” tuturnya.
“Selanjutnya, penyidik tersebut mengirimkan SP2HP atas perkara Mawar. Lalu ada pemeriksaan saksi beberapa dan ada alat bukti yang lainnya untuk selanjutnya apabila kasus ini memenuhi unsur pidana,” imbuhnya.
Dari situ Selamet mengatakan, teror yang dilakukan pinjol dengan cara pengancaman pembunuhan hingga membuat grup WhatsApp itu diklaim telah memenuhi unsur pidana. “Harapan kami dari pihak kepolisian walaupun pinjol ilegal sulit untuk dihubungi, kami yakin kepolisian dengan alatnya yang canggih, dan niatnya tulus untuk kemanusiaan, kami harapkan Polresta Malang Kota benar-benar bisa mengangkat dan meningkatkan perkara ini menjadi penyidikan, dan ditetapkan tersangkanya,” kata dia.
Selain itu, dengan adanya permasalahan ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat yang terbelit hal serupa bisa mengajukan laporan kepada pihak kepolisian dan bisa diterima.
Sementara itu, Selamet menyampaikan, pencemaran nama baik, akses data secara ilegal, hingga ancaman menyangkut nyawa dan teror-teror kepada mawar tersebut masuk dalam Undang-undang ITE dan ada dalam KUHP. (ris)
Editor : Redaksi
Tegaskan Penguatan Kesejahteraan Pekerja, Presiden Prabowo Soroti Pengesahan UU PPRT dan Kenaikan Bagi Hasil Ojol
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah arah kebijakan strategis pemerintah di bidang ketenagakerjaan…
Jelang HUT Ke-81 RI, Bupati Yuhronur Efendi Resmi Mengukuhkan 76 Anggota Paskibraka Lamongan
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi resmi mengukuhkan…
Kejar Swasembada Bawang Putih, Komisi IV Dukung Penguatan Sentra Produksi dan Benih
KLIKJATIM.Com | Jakarta — Target pemerintah untuk mewujudkan swasembada bawang putih dalam tiga tahun dinilai membutuhkan strategi yang lebih terarah, mulai d…
The Trans Luxury Hotel Surabaya Diresmikan, Khofifah Dukung Penguatan Ekosistem MICE dan Ekonomi Jatim
KLIKJATIM.Com | Surabaya — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dan Founder & Chairman CT Corp …
Gelorakan Nasionalisme dan Konservasi, Gubernur Khofifah Lepas Ekspedisi 81 Pembentangan Merah Putih di Gunung Arjuno
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi memberangkatkan Tim Ekspedisi 81 Pengibaran Bendera Merah Putih dari Gedung…
Pertamina Patra Niaga Jamin Pasokan BBM dan LPG Pasca Gempa di NTT Terjaga
PT Pertamina Patra Niaga memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), tetap aman…