KLIKJATIM.Com | Malang - Kasus teror yang dilakukan debct colector penjaman online (Pinjol) kepada guru TK di Malang akhirnya dilaporkan ke Polresta Malang. Mantan guru TK bernama S melakukan pengaduan kepada pihak Polresta Malang Kota terhadap 84 nomor yang diklaim telah melakukan teror kepada Mawar.
Menurut Kuasa hukum korban, Selamet Yuono, hingga Rabu (19/5/2021), pihak pinjol masih melakukan teror pada Mawar, salah satunya seperti mengatakan hal yang tidak pantas kepada seorang perempuan. Dari 24 Pinjol itu hanya terdapat 5 pinjol yang dinyatakan legal dan sisanya ilegal.
“Teror-teror itu disampaikan sekitar 84 lebih nomor. Nomor itu dimiliki sekitar 19 pinjol ilegal ini. 84 nomor ini menyebutkan lembaganya, lembaga-lembaga yang ilegal berganti-ganti,” ujarnya.
Dengan adanya pengaduan yang diserahkan kepada pihak kepolisan, sempat dilakukan pemeriksaan mendasar terkait dengan nama, kemudian nama pinjol apa saja yang menjerat Mawar, hingga nomor-nomor telepon yang diserahkan kuasa hukum dan korban. “Dari kepolisian menyampaikan hasil pengaduan dan pemeriksaan ini akan diserahkan kepada atasan, untuk selanjutnya ada disposisi siapa penyidik yang menanggani,” tuturnya.
“Selanjutnya, penyidik tersebut mengirimkan SP2HP atas perkara Mawar. Lalu ada pemeriksaan saksi beberapa dan ada alat bukti yang lainnya untuk selanjutnya apabila kasus ini memenuhi unsur pidana,” imbuhnya.
Dari situ Selamet mengatakan, teror yang dilakukan pinjol dengan cara pengancaman pembunuhan hingga membuat grup WhatsApp itu diklaim telah memenuhi unsur pidana. “Harapan kami dari pihak kepolisian walaupun pinjol ilegal sulit untuk dihubungi, kami yakin kepolisian dengan alatnya yang canggih, dan niatnya tulus untuk kemanusiaan, kami harapkan Polresta Malang Kota benar-benar bisa mengangkat dan meningkatkan perkara ini menjadi penyidikan, dan ditetapkan tersangkanya,” kata dia.
Selain itu, dengan adanya permasalahan ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat yang terbelit hal serupa bisa mengajukan laporan kepada pihak kepolisian dan bisa diterima.
Sementara itu, Selamet menyampaikan, pencemaran nama baik, akses data secara ilegal, hingga ancaman menyangkut nyawa dan teror-teror kepada mawar tersebut masuk dalam Undang-undang ITE dan ada dalam KUHP. (ris)
Editor : Redaksi
SIG Andalkan Bata Interlock untuk Percepat Pembangunan Hunian Terjangkau
KLIKJATIM.Com | Jakarta – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) memperkenalkan Bata Interlock Presisi sebagai salah satu solusi untuk mempercepat pembangunan r…
Sidang Pleno III Muktamar Putuskan Voting untuk Menentukan Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU
KLIKJATIM.Com | Jombang – Pembahasan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode mendatang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul U…
Gresik Merdeka Carnival 2026 Semarak, 71 Barisan dan 24 Mobil Hias Meriahkan Perayaan HUT ke-81 RI
Gresik Merdeka Carnival 2026 Semarak, 71 Barisan dan 24 Mobil Hias Meriahkan Perayaan HUT ke-81 RI.…
Kabut Asap Selimuti Banjarmasin, Pelindo Pastikan Aktivitas Pelabuhan Trisakti Tetap Normal
KLIKJATIM.Com | Banjarmasin – Kabut asap yang menyelimuti Kota Banjarmasin dan sejumlah wilayah di sekitarnya menjadi perhatian PT Pelabuhan Indonesia (…
Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Penyidikan kasus kebakaran KM Mutiara Sentosa II di perairan utara Kabupaten Sumenep, Madura, kini mulai mengarah…
Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
KLIKJATIM.Com | Bone – Upaya memperkuat produksi tebu nasional terus dipacu oleh PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara…