KLIKJATIM.Com | Jember – Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Siswanto menyatakan personel gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Dishub, BPBD, Satpol PP, Dinkes dan PMI Jember akan tetap bersiaga di pos penyekatan mudik dan pos check point sampai 24 Mei 2021. Aturan pun tetap sama, yakni bakal memutar balik kendaraan yang nekat mudik.
[irp]
Hal tersebut, kata Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, sebagai upaya untuk menekan risiko laju penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pasca Hari Raya Idul Fitri.
"Hal ini kami berlakukan mengikuti Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 dan perubahannya sampai dengan 24 Mei 2021," ungkapnya.
Dia menambahkan, setidaknya ada tiga titik utama pos penyekatan dan pos check point yang biasa dijadikan akses keluar masuk wilayah Kabupaten Jember, yaitu pos di Garahan Silo, Pondokdalem, dan pos yang ada di Kecamatan Jelbuk. "Tiga titik ini yang utama untuk masuk ke Jember, dari arah Lumajang, Banyuwangi dan Bondowoso," imbuhnya.
Sehingga dengan demikian aktivitas perjalanan tetap diperketat. Secara aturan perjalanan akan tetap berlaku layaknya larangan mudik. Namun tidak untuk yang memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Melainkan pelaku perjalanan yang akan ke luar kota, khususnya keluar wilayah aglomerasi, wajib menyertakan surat bebas Covid-19 melalui pengetesan PCR, antigen, atau GeNose.
"Ada batasan-batasan yang terkait perjalanan yang mungkin dari arah luar kota utamanya, yang mungkin tidak dilengkapi tes PCR ataupun surat dinas seperti itu yang nantinya akan menjadi perhatian bagi tim yang ada di lapangan," pungkasnya. (bro)
Editor : Abdus Syukur