KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus penerbangan balon udara tanpa awak atau ilegal, serta bahan peledak (handak). Kasus ini terungkap saat petugas menggelar operasi mulai hari pertama lebaran Idul Fitri hingga Rabu (19/5/2021) kemarin.
[irp]
Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, awalnya ada 21 orang yang diamankan ke Mapolres setempat. Namun saat dilakukan pendalaman, sebanyak 8 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari 8 orang itu, 3 di antaranya masih di bawah umur. Sedangkan 5 orang adalah dewasa," ujar Kapolres dalam pres rilisnya di halaman Mapolres Ponorogo, Kamis (20/5/2021) siang.
Untuk sementara tersangka yang di bawah umur tidak dilakukan penahanan, namun tetap diproses secara hukum. Hal itu dilakukan sebagai efek jera.
"Nanti kita koordinasi dengan saksi ahli, koordinasi dengan kejaksaan sistem peradilan yang ada, sistem peradilan anak, tidak ditahan tapi tetap kita proses," terangnya.
Menurutnya, dari 8 orang tersangka ini mempunyai peran masing-masing. Ada yang bertugas membuat balon udara dan sebagian membuat bahan peledak.
Namun di antaranya mereka belum ada yang ditemukan sebagai penyandang dana. "Tapi tetap kami lakukan lidik. Tidak menutup kemungkinan (tersangka) kembali bertambah," terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan, bagi tersangka kasus handak akan diproses oleh pihak kepolIsian karena sesuai Undang-undang nomor 12 tahun 1951. "Itu (kasus handak) yang melakukan penyelidikan adalah kepolisian dan bisa dihukum sampai 12 tahun," tambahnya.
Sedangkan tersangka kasus balon udara ilegal akan diserahkan kepada PPNS Dirjen Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Karena yang bisa menyidik adalah dari PPNS perhubungan udara.
Sementara barang bukti (BB) yang berhasil diamankan meliputi 172 balon udara tanpa awak dengan berbagai ukuran. Dan 3.474 petasan dengan berbagai ukuran. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad