KLIKJATIM.Com | Probolinggo - Kendati sudah memasuki persidangan dengan bukti dan saksi kuat, namun hal itu tidak menjadikan Sdm (50) seorang aparatur sipil negara (ASN) mengakui perbuatannya, Sebaliknya warga Kecamatan Sumber, Pemkab Probolinggo ini minta dilakukan tes DNA. Permintaan itu disampaikan saat terdakwa menjalani persidangan persetubuhan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.
[irp]
Persidangan digelar secara virtual dan tertutup. Alasannya, sidang perkara asusila tidak boleh dibuka untuk umum. Sekitar pukul 09.30, sidang perdana dimulai. Di ruang sidang PN Kraksaan, hanya ada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa bersama penasihat hukumnya, Hasmoko mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kraksaan.
Penasehat hukum terdakwa Hasmoko mengatakan, terdakwa tidak merasa melakukan seperti apa yang didakwakan JPU. Meski dalam visum korban dinyatakan hamil. Menurutnya, untuk membuktikan kebenaran tuduhan itu, perlu kebenaran bukti lanjutan. Yaitu, dengan melakukan tes DNA (deoxyribonucleic acid).
Tes DNA merupakan istilah kesehatan untuk serangkaian tes pada sampel kromosom, gen, dan protein untuk mengetahui perubahan dan kelainan dari komposisi gen seseorang. Prosedur ini juga dikenal sebagai tes genetika.
Hasmoko mengatakan, apabila hal itu tidak dilakukan, dakwaan JPU tidak sesuai dengan pasal 143 ayat (2) KUHAP. Jika dakwaan tidak sesuai KUHAP, maka batal demi hukum. “Karena itu, tim PH (penasihat hukum) terdakwa mengajukan eksepsi. Insyaallah sudah siap dan dibacakan Selasa depan (25/5),” ujarnya.
Sementara itu JPU Kejari Probolinggo Daniar Rasyid mengatakan, dalam sidang perdana kemarin, diagendakan pembacaan dakwaan. Ia mengaku mendakwa Sdrn dengan pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76 huruf D UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Terdakwa diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban CI, hingga korban hamil. Sesuai dakwaan pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76 huruf D, Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya. Setelah dakwaan dibacakan, kata Daniar, majelis hakim yang diketuai Dyah mempersilakan terdakwa mengajukan eksepsi atau menerima dakwaan. Ternyata, melalui penasihat hukumnya, terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi. Nota keberatan itu akan diajukan dalam persidangan berikutnya.
Karenanya, ketua majelis hakim menunda sidang seminggu. Pekan depan persidangan akan kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi. “Sidang ditunda Selasa depan (25/5),” ujar Daniar.
Diketahui sebelumnya, Sdrn dilaporkan ke Polres Probolinggo atas dugaan memperkosa keponakannya yang juga anak angkatnya, CI, 14. Setelah dilaporkan, terdakwa beserta keluarganya sempat kabur dari rumahnya.
Warga setempat sempat menggeruduk rumah terdakwa. Warga curiga, ia di rumah. Karena tak kunjung keluar, warga melempari rumahnya dengan batu hingga sejumlah bagian rusak. Namun, kemudian terdakwa pulang dan beberapa hari kemudian diamankan polisi. Kini, ia ditahan di Rutan Kraksaan dan kasusnya mulai disidangkan. (ris)
Editor : Redaksi
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Operasional Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang berlokasi di Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro…
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Tujuh mahasiswa Program Doktor Ilmu Manajemen IPB University mengikuti kunjungan akademik ke pabrik Bogasari di Tanjung Priok, J…
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Pemerintah memastikan tarif listrik untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli hingga September tetap dan tidak mengalami kenaikan. K…
KLIKJATIM.Com | Lombok Tengah – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak perusahaan-perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika…
KLIKJATIM.Com | Gresik – Suasana berbeda mewarnai peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Kabupaten Gresik. Alih-alih menggelar kegiatan seremonial, Polres Gresik …
KLIKJATIM.Com | Gresik – Yayasan Pusat Pengembangan Taman Kanak-kanak Taman Pendidikan Al-Qur'an (PPTKA) Gresik sukses menyelenggarakan…