klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Baru Menikah 8 Bulan, Afrizal Diseret ke Penjara

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Afrisal bertato yang hanya berani main jurus kepada istrinya.
Afrisal bertato yang hanya berani main jurus kepada istrinya.

KLIKJATIM.Com I Surabaya – Pernikahan dengan Afrizal Prana Anggara, 24, yang baru seumur jagung berakhir di penjara.  Warga Kelurahan Tegalsari ini diseret ke penjara setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Setidaknya 4 kali Afrizal main tangan terhadap istrinya, Robiatul.

[irp]

Kekerasan yang dilakukan oleh Afrizal ini terjadi di rumah Kos Jalan Kendung Jaya X, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo Surabaya. Tidak tahan di dihajar, korban melaporkan suaminnya ke unit Reskrim Polsek Benowo pada, Kamis 28 November 2019 sekira jam 07.00 WIB

Kanit Reskrim Polsek Benowo Ipda Jumeno mengatakan, keduanya setelah menikah tinggal di rumah kos Kendung Jaya X. Selama mereka berumah tangga, tersangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya Robiatul dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kosong.

“Pukulan itu mengenai dahi sebelah kiri, paha kiri, tangan kiri dan lengan sebelah kiri sehingga mengalami luka lebam,” kata Jumeno, Sabtu (30/11/2019).

Dengan kejadian tersebut, istri tersangka akhirnya melaporkan kekerasannya ke Polsek Benowo dan tersangka diamankan untuk pengusutan lebih lanjut.

“Istri pelaku juga sudah mendapat Visum dari RS Bunda,” tambahnya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelakunya dijebloskan kedalam penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.(lam/rtn)

Editor :