klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Gelapkan Asuransi Pensiun Karyawan, Oknum Kasie PT GCS Dipolisikan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Gresik - Sejumlah pensiunan karyawan  PT Gresik Cipta Sejahtera (GCS) melaporkan kasus penipuan yang dilakukan  oleh oknum manajemen. Laporan tersebut saat ini sedang diselidiki oleh Unit III Satreskrim Polres Gresik. 

[irp]

Laporan disampaikan oleh Mochammad Agung  mantan karyawan PT GCS  pada 6 Februari 2021. Dalam laporannya, pelapor mengaku dana pensiun tidak dibayarkan. Dana pensiun yang dikelola Asuransi Jiwasraya tersebut tidak bisa dicairkan ketika pelapor pensiun.

Persoalan ini kemudian dilaporkan ke manajemen GCS, hingga diketahui jika dana pensiun tersebut sudah diambil oleh Kepala Seksi SDM & Umum   berinisial N. Akhirnya manajemen GCS mengeluarkan surat pernyataan pada 29 Maret 2016 bahwa N dituntut untuk mengembalikan uang pembayaran asuransi Jiwasraya yag digelapkan.  Total dana yanh diambil sebesar Rp 100.155.174,00.

Dari total enam pembayaran karyawan yang pensiun yang terhitung dari tahun 2013 sampai 2015 . Data yang dihimpun klikjatim.com, penarikan uang itu dikakukan oleh pelaku sejak tahun 2002 sampai tahun 2015. Sekitar 13 tahun penarikan uang dari karyawan yang rentan bagian pekerja pelaksana, sopir, office boy, dan kernet. Dengan catatan karyawan tetap, karena hak untuk mendapatkan dana pensiun asuransi harus karyawan tetap atau pekerja tetap perusahaan.

Salah satu pengakuan dari salah satu karyawan tetap yang sudah putus kerja karena pensiun mengatakan, banyak para pensiun yang menuntut perincian dari asuransi Jiwasraya yang belum diberikan kepada karyawan. 

Sedangkan dana pensiun asuransi tidak hanya dari Jiwasraya saja tapi juga ada dari BPJS Ketenagakerjaan dan asuransi lainnya. Dan anehnya lagi, pihak asuransi jiwasraya tidak kooperatif & seperti tidak respon atas keluhan para pensiunan PT GCS. Pihak asuransi jiwasraya hanya bersedia memberi bukti pembayaran klaim atas nama Hariyono, karena pensiunannya Hariyono pensiun tahun 2016, bersamaan dengan tahun si oknum ketahuan atasannya.

Sementara itu, Heny Istiana selaku Pjs Manaager SDM dan Umum PT GCS menampik informasi tersebut. Terkait surat pernyataan tersebut dibuat oleh yang bersangkutan kepada enam karyawan yang pensiun di Tahun 2016.

“Enam orang ini mengundurkan diri atas kemauannya sendiri, bukan karena pensiun,” ungkapnya, Jumat (7/5/2021).

Menurutnya, di dalam perusahaan ada Surat Keputusan Direksi Tentang Imbalan Pasca Kerja Karyawan di PT GCS Gresik Pasal 4 dan Pasal 5 juga yang menerangkan batasan usia minimal 50 tahun serta masa kerja 20 tahun yang berhak mendapatkan hak pesangon perusahaan.

“Imbalan Pasca Kerja di Perusahaan kami, dan dana untuk enam orang tersebut harusnya masuk ke dalam perusahaan. Karena enam karyawan yang putus kerja belum memenuhi kriteria mendapatkan pesangon,” paparnya.

Enam orang ini belum memenuhi itu semua dan dana Imbalan Pasca Kerja (IPK) dikembalikan kepada perusahaan dari Jiwasraya. Yang berlaku sejak 2010.

“Kebetulan yang menerima yang bersangkutan, dan digunakan uang tersebut. Tahun 2016 ketahuan atasan, dan sanggup mengembalikan uang. Dan mendapat sanksi perusahaan, sehingga perusahaan menutup masalah ini. Yang bersangkutan sudah mendapatkan hukuman sanksi internal tidak bisa dipublish. Karena gunakan dana perusahaan,” jelasnya.

Dan untuk IPK sendiri, itu dikeluarkan oleh perusahaan untuk menyiapkan dana pensiun bagi karyawan yang purna tugas dan memenuhi persyaratan.

“Jadi uang pesangon itu murni dari perusahaan. Dan pesangon ini dihitung bukan masa kerja, tapi sesuai kebutuhan perusahaan,” terangnya.

Sedangkan alur untuk pencairan dana yang dicuri dan digelapkan oleh yang bersangkutan dari Jiwasraya lanjut Heny, mulai dari tahun 2002 itu tidak benar. Karena yang bersangkutan masuk tahun 2005, bukan tahun 2002.

Risky Viliyant Ismariono Staf Legal PT GCS Gresik menerangkan, perusahaan bekerja sama dengan Jiwasraya, dan pencairan dana dikirim ke rekening setiap karyawan.

“Nah, karena ada kasus di tahun 2016 dikaitkan dengan tahun sebelumnya yang tidak benar. Kita sudah sesuai prosedur, ketika karyawan sudah masa pensiun, itu akan menerima dana pensiun ke rekeningnya. Dan akan ada pemberitahuan dari pesan WhatsApp sudah di transfer,” katanya, Jumat (7/5/2021).

Dikatakan Risky, Jiwasraya mempunyai perjanjian kontrak dengan PT GCS Gresik. Salah satu klausul pasalnya, PT Jiwasraya tidak berhak memberikan data pribadi kepada pihak lain. Otomatis hanya melalui perusahaan.

“Semua informasi luar itu tidak benar, dan kami sudah sesuai dengan koridor hukum dan aturan yang berlaku. Dan yang bersangkutan sudah disanksi perusahaan, dan sanski internal,” pungkasnya. (ris)

Editor :