KLIKJATIM.Com | Surabaya - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim wajib mematuhi aturan larangan mudik dan bepergian ke luar kota selama masa libur lebaran Idul Fitri 1422 H. Jika sampai nekat, maka ancamannya adalah sanksi disiplin tingkat sedang hingga berat.
[irp]
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim No. 800/2230/204.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah, Mudik dan Cuti bagi ASN Pemprov Jatim selama masa pandemi Covid-19. Lebih detail dijelaskan secara dalam SE Sekdaprov Jatim No. 800/2625/204.3/2021.
Dalam ketentuannya, ASN maupun PTT-PK (Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja) dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah, mudik maupun cuti mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Selama pemberlakuan larangan tersebut, setiap ASN dan PTT-PK wajib absen melalui e-presensi mobile setiap hari. Tak hanya itu, selama libur dan cuti bersama lebaran tetap diwajibkan mengisi absensi WFH hingga tiga kali.
Selanjutnya dalam rangka memastikan pelaksanaan ketentuan ini bisa berjalan efektif, Pemprov Jatim telah membentuk tim pemantau larangan mudik yang akan disiagakan di setiap titik penyekatan. Tujuannya untuk memastikan ASN tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah selama libur Idul Fitri 2021.
Tim Pemantauan Larangan Mudik ASN secara resmi disahkan melalui SK Plh. Sekdaprov Jatim No. 800/2327/204.3/2021. Mereka terdiri dari unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Inspektorat Jatim, Dinas Perhubungan Jatim dan Satpol PP Jatim.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, seluruh ikhtiar terus dilakukan untuk melakukan pengendalian penularan Covid-19 secara maksimal. Terlebih saat ini kurva penularan Covid-19 di Jatim sedang melandai. Sehingga kondisi ini harus terus dijaga dengan membatasi mobilitas masyarakat untuk sementara dan menghindari kerumunan.
“Secara umum masyarakat telah dilarang untuk melakukan mudik lebaran. Dan bagi ASN ini larangan merupakan penegasan, karena ada sanksi yang menyertainya jika dilanggar. Mohon kita bisa sama-sama legowo mematuhi larangan mudik ini,” jelas Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Selasa (5/5/2021).
Bagi ASN yang tempat kerjanya berada di luar kota dan pulang pergi (PP) setiap hari, Khofifah meminta agar mereka membekali diri dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala OPD masing-masing. Sebab tim pemantau larangan mudik ASN akan melakukan pemeriksaan dokumen tersebut, jika terdapat ASN yang teridentifikasi melakukan pergerakan ke luar kota.
“Tim pemantau ini akan bergabung di check point penyekatan mudik yang sudah dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota dan Polres setempat. Tim akan aktif terjun ke lapangan mulai tanggal 6-17 Mei 2021,” tandas gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut.
Lebih lanjut, Khofifah menuturkan, pemerintah mengambil langkah ekstra waspada meski penularan Covid-19 terus melandai. Salah satunya dengan melarang aktivitas mudik saat libur lebaran tahun ini.
Upaya ini diambil karena mengacu pada pengalaman tahun lalu. Yaitu setiap adanya libur panjang, selalu dibarengi dengan peningkatan kasus Covid-19.
Di samping itu belajar dari beberapa negara di Eropa, Filipina, Bangladesh dan India yang harus kembali menerapkan lockdown. Pasalnya penularan kasus Covid-19 yang tak terkendali.
“Jadi negara-negara tersebut masuk fase gelombang ketiga. Tentu kita berharap situasi yang melandai ini kita jaga, termasuk vaksinasi kita maksimalkan, menjaga jarak serta menggunakan masker dengan benar,” pungkasnya. (nul)
Editor : Redaksi