klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Nekat Mudik, Sebanyak 20 Kendaraan Masuk Ponorogo Dipaksa Putar Balik

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang masuk ke Ponorogo. (Fauzy Ahmad/klikjatim.com)
Petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang masuk ke Ponorogo. (Fauzy Ahmad/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Petugas kepolisian lalu lintas Polres Ponorogo terpaksa meminta beberapa kendaraan berpelat nomor luar daerah yang nekat masuk ke Ponorogo untuk putar balik, Rabu (5/5/2021). Mereka akhirnya balik kucing melalui pintu masuk Wonogiri Jawa Tengah (Jateng)-Ponorogo Jawa Timur (Jatim).

[irp]

Kendaraan yang diminta putar balik terdiri dari kendaraan roda empat pribadi, kendraan roda dua, dan satu travel tanpa penumpang. Saat itu petugas yang berjaga melarang keras bagi kendaraan yang penumpangnya maupun sopirnya tidak mengantongi surat sehat. 

"Ya harus balik kanan. Dan ini tadi ada 20 kendaraan yang balik kanan. Semua pelat luar kota," ujar Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Indra Budi Wibowo, Rabu (5/5/2021). 

Dia mengatakan, pengetatan ini mengacu sesuai Permenhub Nomor 13 tahun 2021 addendum Kepala Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid. Isinya tentang larangan mudik 22 April sampai 24 Mei. 

"Jadi larangan mudik dibagi menjadi 3 tahapan. 22 sampai 5 April pengetatan yang dilakukan sekarang ini," katanya. 

Saat tahap itu, kendaraan berpelat nomor non AE boleh masuk ke Ponorogo. Dengan syarat menunjukan surat kesehatan, tes PCR, rapid antigen ataupun GeNose. 

"Untuk tahap 2, tanggal 6 sampai 17 Mei bertepatan dengan operasi ketupat semeru 2021 full pengetatan. Jadi non AE tidak boleh yang masuk maupun keluar dari Ponorogo," urainya. 

Menurutnya, pada tahap ke 2 ada pengecualian kendaraan yang boleh masuk. Yaitu kendaraan tertentu seperti kendaraan dinas, muatan logistik, angkut BBM, serta tujuan khusus kedinasan.

"Dengan menunjukkan surat perintah dari atasan langsung. Masyarakat yang kegiatan emergency seperti ada yang meninggal, istri melahirkan itupun harus menunjukan surat dari kelurahan," tambahnya.

Kemudian tahap ketiga pada tanggal 18-24 Mei. Tahap ini seperti yang pertama, yakni pengetatan. Boleh masuk dengan syarat menunjukan surat kesehatan. 

Yang menjadi atensi adalah travel gelap. Kendaraan biasa yang dijadikan angkutan umum. 

"Kalo ketahuan, penumpang disuruh kembali, kendaraan diamankan selama 2 bulan dan ditilang. Ini tadi, ada satu travel. Namun tidak mengangkut penumpang. Sehingga tetap dipaksa putar balik," terangnya.

Di Ponorogo, penyekatan ada 2 titik. Yakni Ponorogo Wonogiri dan perbatasan antar rayon, Ponorogo-Trenggalek. 

Salah satu yang dipaksa putar balik, Zakiatul Ahmad mengaku, dirinya telah melakukan perjalanan dari Yogyakarta. Dia ingin mudik ke Tulungagung. 

"Iya mau mudik. Di kos tidak ada orang hanya ada 2 orang," ujar pemudik yang mengendarai berpelat nomor AG. 

Dia menjelaskan, bahwa awalnya tidak mau mudik. Namun akhirnya mudik dari pada tidak ada temannya. (nul)

Editor :