klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ribuan Pil Koplo dan Ganja Diamankan Polres Kediri Beserta Seorang Tersangka

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
barang bukti sabu seberat 0,93 gram, 948 butir pil dobel L, HP merek Vivo Y93 biru, HP merek Nokia 3 hitam, 1 pak plastik klip kosong, dan 1 buah plastik bekas bungkus pil dobel L
barang bukti sabu seberat 0,93 gram, 948 butir pil dobel L, HP merek Vivo Y93 biru, HP merek Nokia 3 hitam, 1 pak plastik klip kosong, dan 1 buah plastik bekas bungkus pil dobel L

KLIKJATIM.Com I Kediri -  Ribuan pil koplo dan ganja diamankan Buser Satreskoba Polres Kediri. Polisi juga mengamankan Supriadi alias Gosong (33) warga Desa Blawe, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono menerangkan, pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar di wilayah hukum Polres Kediri.

Atas informasi tersebut petugas melakukan serangkaian penyelidikan, dan ternyata benar. Kemudian petugas mendatangi rumah kontrakan tersangka di Desa Sukomoro, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.

“Hasilnya petugas mengamankan  seorang pelaku di rumahnya yang diduga menjadi bandar narkoba,” kata AKP Budi, Sabtu (1/4/2021).

Saat dilakukan pengeledahan, imbuh AKP Budi Ratmoko, pelaku berusaha mengelak tak memiliki barang haram tersebut. “Akhirnya petugas kita menemukan barang bukti satu klip plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 75,8 gram,” imbuhnya.

Dijelaskan, petugas juga temukan 1 plastik warna hitam berisi narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 323,2 gram, narkoba jenis pil dobel L sebanyak 3.970 butir dalam 4 botol plastik, 2 timbangan digital dan 1 alat bong.Tersangka Supriadi alias Gosong akhirnya mengaku kepada petugas bahwa barang bukti itu miliknya. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kediri untuk menjalani proses lanjut.“Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (*)

Editor :