KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Sedikitnya 4 kilogram (kg) serbuk petasan, 23 bungkus pupuk KCLO, 3,3 Kg Belerang Powder, 3 Kg Aluminium Powder/serbuk brown, 11 bendel sumbu petasan telah dimusnahkan Anggota Polsek Sampung Polres, Ponorogo. Bahan peledak yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil penangkapan Anggota Unit Reskrim Polsek Sampung saat menjelang bulan Ramadan di wilayah hukumnya.
[irp]
"Selama Ramadan kami operasi. Hasilnya kami musnahkan," ujar Kapolsek Sampung, Iptu Marsono, Sabtu (1/5/2021).
Barang bukti bahan petasan itu dimusnahkan di Petak 34 RPH Sampung, BKPH Sampung KPH Madiun atau masuk Desa/Kecamatan Sampung. "Kasus itu saat ini masih dalam proses penyidikan,” katanya.
IPTU Marsono menjelaskan, pemusnahan barang bukti sitaan dalam perkara tindak pidana ini berkaitan dalam pasal 1 ayat 1 UU darurat RI nomor 12 tahun 1951. Tersangkanya adalah Krisna Mukti, pemuda asal Desa Gelang Kulon, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.
Dijelaskan, tersangka diringkus anggota Polsek Sampung karena kedapatan menjual bahan untuk membuat petasan. "Tertangkap basah saat mau bertransaksi di sebuah warung samping SPBU Karangwaluh," tambahnya.
Awal terjadinya penangkapan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Yaitu terkait adanya transaksi jual beli serbuk petasan yang berada di seputaran SPBU Karangwaluh.
"Anggota mengintai di sekitar SPBU mulai pagi. Rupanya transaksinya malam," paparnya.
Saat itu pelaku datang ke lokasi sendiri dan masih menunggu calon pembeli yang tak kunjung datang. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad