klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Jika Tak Berizin, Reklamasi untuk Perumahan di Surabaya Timur Dihentikan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Suharyono, Pengadu yang menjadi korban pembelian tanah oloran Kenjeran saat mengikuti hearing di ruang Komisi C DPRD Surabaya. (Niam Kurniawan/klikjatim.com)
Suharyono, Pengadu yang menjadi korban pembelian tanah oloran Kenjeran saat mengikuti hearing di ruang Komisi C DPRD Surabaya. (Niam Kurniawan/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Praktik pengurukan pantai atau reklamasi tidak hanya terjadi di kawasan Pantai Ria Kenjeran.

Praktik yang diduga tidak mengantongi izin ini juga terjadi di kawasan pantai lain di Surabaya. "Loh saya tau, wong rumah saya disana," kata  Ketua komisi C DPRD Surabaya, Baktiono.

[irp]

Sesuai Perda nomor 1 tahun 2018 Jawa Timur, reklamasi atau dalam bentuk apapun yang menjorok ke laut, harus mendapat izin dari Gubernur Jawa timur. Dengan batas kewenangan 12 mil ke laut.

Oleh karenanya, Baktino ingin praktik yang belum mengantongi izin dari pemprov Jatim harus dihentikan.

"Baik juga yang diadukan warga seperti kawasan perumahan di Surabaya Timur itu juga harus dihentikan, kecuali mereka dapat memperoleh izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur," tegasnya.

[irp]

Baktiono mengungkapkan, praktik pengurukan di kawasan pantai Kenjeran itu secara terang-terangan telah menyalahi hukum. Sehingga perlu ada tindakan tegas dari warga setempat dan pemerintah Kota Surabaya.

"Kami minta Camat, Lurah dan Satpol PP dan pihak Pemkot untuk turut mengawasi dan menghentikan itu," ungkap Baktiono.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Surabaya A Hermas Thony mengatakan,  dirinya akan sangat menghormati putusan dari pimpinan komisi C itu.

"Ketika komisi membuat keputusan menghentikan, kami pun akan menghormati putusan itu," tuturnya kepada klikjatim.com

Thony akan meminta laporan terkait keputusan yang telah diambil komisi untuk dapat dikaji. "Pimpinan akan meminta laporannya, kira- kira landasan dan dasar pemikirannya apa," pungkasnya. (nk/rtn)

Editor :