klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Baru Sebulan Lepas Lapas, Eh Nyolong Lagi Residivis Mojokerto Ini Ngandang Lagi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ahmad Bastomi alias Tomi (22) warga Dusun Sumberbendo, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dan barang bukti pencurian
Ahmad Bastomi alias Tomi (22) warga Dusun Sumberbendo, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dan barang bukti pencurian

KLIKJATIM.Com | Mojokerto - Kamar tahanan yang pengap tidak mengajarkan pengalaman pahit kehidupan. Sebaliknya Ahmad Bastomi alias Tomi (22) warga Dusun Sumberbendo, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto malah ingin kembali lagi ke sel tahanan.

[irp]

Itu terjadi setelah residivis kasus pendurian ini menyatroni rumah bidan Puskesmas Ngoro, Mojokerto saat ditinggal bepergian. Aksinya ini berhasil diketahui polisi dan kini Tomi dijebloskan ke sel tahanan yang sebenarnya baru sebulan lalu dia tinggalkan.

"Pelaku kami tangkap di rumah mertuanya. Dalam aksinya, pelaku berhasil mencuri satu unit smartphone dan laptop milik korban," kata AKP Andaru Rahutomo, Kasatreskrim Polres Kabupaten Mojokerto.

Dikatakan, pelaku ditangkap dalam waktu yang sangat singkat oleh petugas gabungan dari anggota Resmob Polres Mojokerto dan Reskrim Polsek Ngoro. “Kita tangkap dalam waktu 10 jam setelah korban melapor bila rumahnya di membobol oleh pelaku,” ungkapnya.

Mantan Kasaterskrim Polres Malang ini menjelaskan, aksi pembobolan rumah diketahui korban usai melihat ventilasi di atas pintu rumahnya rusak. Saat itu rumah sedang dalam kondisi kosong memang. Korban sekeluarga baru pulang dari Lumajang mengunjungi keluarganya.

Pelaku berhasil menggasak satu unit smartphone dan laptop yang berada di kamar korban hilang dan korban mengalami kerugian mencapai Rp 7 juta. Lalu, korban melaporkan ke polisi. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas sekitar 10 jam usai korban melapor ke kepolisian setelah mendapat informasi sesuai ciri-ciri yang terekam CCTV adalah pelaku.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra 125 Warna merah bernopol S 5194 PD dan satu unit laptop merk Lenovo warna merah. "Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Gresik ini. (ris)

Editor :